Polisi Amankan Nelayan di Sikka
Terduga Pelaku Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak di Sikka Terancam 10 Tahun Penjara
"Dia mengaku bahan peledak itu miliknya. Kita langsung bawa ke Polres untuk proses lanjutan," katanya.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paulus Kebelen
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Seorang nelayan berinisial H di Desa Waturia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, terancam pidana sepuluh tahun penjara karena diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak, Senin 1 Agustus 2022.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas menerangkan, sangkaan pidana sepuluh tahun penjara itu sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darutat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
"Pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara," ujar Nelson dalam konverensi pers di Mapolres Sikka.
Nesson menjelaskan, aparat kepolisian menangkap pelaku pada tanggal 21 Juli 2022 dan mengamankan sejumlah barang bukti ilegal yang biasa digunakan pelaku.
Baca juga: Mantan Bupati Ngada dan Nagekeo Tutup Usia, Ini Sosok Nani Aoh Dimata Bupati Nagekeo
Â
"Ada sembilan botol bahan peledak siap pakai yaitu delapan botol bintang dan satu botol guinnes. Bahan peledak itu disimpan dalam perahu," katanya.
Saat didatangi polisi, kata dia, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa bahan peledak tersebut adalah miliknya.
"Dia mengaku bahan peledak itu miliknya. Kita langsung bawa ke Polres untuk proses lanjutan," katanya.
Selain bahan peledak, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu, jeriken warna biru tempat pelaku menyimpan bahan peledak, sepasang sepatu katak hitam, kaca mata selam, dan pemantik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Sikka menangkap seorang nelayan berinisial H atas dugaan kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga Desa Waturia yang menyebutkan adanya praktek penggunaan bahan peledak.
Baca juga: Suasana Penjemputan Jenazah Mantan Bupati Nagekeo di Labuan Bajo Manggarai Barat
"Pelaku menangkap ikan menggunakan bom. Kita dapat informasi dari warga Waturia," ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian dan mendapati sembilan botol bahan peledak siap pakai dari perahu milik H.
Mantan Bupati Ngada dan Nagekeo Tutup Usia, Ini Sosok Nani Aoh Dimata Bupati Nagekeo |
![]() |
---|
Suasana Penjemputan Jenazah Mantan Bupati Nagekeo di Labuan Bajo Manggarai Barat |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Ibu dan Anak: Pembelaan Terdakwa Tidak Punya Esensi |
![]() |
---|
Renungan Katolik Hari Ini, Yesus Selalu Peduli akan Keadaan Kita |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Amankan Nelayan di Sikka, Diduga Pakai Bahan Peledak saat Melaut |
![]() |
---|