Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Pendemo Tiket Taman Nasional Komodo Jadi Tersangka

Polisi kini sudah menetapkan pendemo tiket masuk taman nasional komodo jadi tersangka. Pendemo tiket masuk taman nasional komodo di labuan bajo.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/GECIO VIANA
BERI PENJELASAN - Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Selasa 2 Agustus 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Gecio Viana

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat menetapkan satu orang tersangka yang melakukan demonstrasi terkait penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) pada Senin 1 Agustus 2022 kemarin.

"Adapun penerapan pasal yang kami kenakaan adalah Undang-Uandang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 336 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang Kejahatan yang Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Keamanan Orang Atau Barang," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Selasa 2 Agustus 2022.

Tersangka berinisial RTD dan saat ini masih berada di Mapolres Manggarai Barat.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Temukan Mayat Hangus Terbakar di Kota Kupang

 

Lebih lanjut, terdapat 2 orang aktivis yang masih diamankan di Mapolres Manggarai Barat yakni ER dan L.

"Barang bukti ada pesan lisan yang disampaikan melalui upload video, ada pesan tertulis yang dinyatakan oleh asosiasi, ada 24 asosiasi yang tanda tangan. Dibunyikan dalam ketentuannya ada dilakukan pembakaran," jelasnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, terdapat beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih menjalani wajib lapor ke Mapolres Manggarai Barat

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pelaku pariwisata di Labuan bajo melakukan aksi protes dalam bentuk mogok kerja selama satu bulan memprotes penetapan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK), Senin 1 Agustus 2022.

Baca juga: Kolaborasi MCS BPJS Kesehatan dan Gereja St. Yosef Freinademetz Ende Layani Kesehatan Lansia

Aksi mogok yang dilakukan pada 1 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022 itu menolak keras penetapan biaya ke TNK yakni Pulau Komodo, Pulau Padar dan kawasan perairan di sekitarnya menjadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun.

Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) itu akan diterapkan pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Mogok pada hari pertama oleh pelaku puluhan asosiasi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat diisi dengan memungut sampah di Kota Labuan Bajo.

Aksi pungut sampah dilakukan di Puncak Waringin menuju Marina Labuan Bajo hingga Bandara Komodo Labuan Bajo.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved