Polisi Amankan Nelayan di Sikka
Polisi Amankan 9 Botol Bahan Peledak Milik Nelayan Waturia di Sikka
Polisi mengamanakan seorang nelayan asal Sikka yang menggunakan bahan peledak saat melaut. Kini sudah jadi tersangka di Polres Sikka.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paulus Kebelen
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sikka berhasil mengamankan sembilan botol bahan peledak milik seorang nelayan berinisial H di pantai Waturia, Kecamatan Magepanda.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas mengatakan, bahan peledak hasil rakitan itu sering digunakan pelaku dan sejumlah nelayan ketika menangkap ikan.
"Kita amankan sembilan bahan peledak siap pakai milik pelaku dari dalam jeriken warna biru," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin 1 Agustus 2022.
Nelson menjelaskan, pihak kepolisian sedang melakukan proses penyelidikan. Pelaku terancam pidana sepuluh tahun penjara berdasarkan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak
Baca juga: Jadi Duta Inspirasi Pertama di NTT, Anak Tukang Bangunan Asal Sikka Ini Go Internasional
"Kita sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Ia mengatakan, pelaku menyimpan bahan peledak dalam lambung perahu. Polisi berhasil membongkar praktek ilegal itu setelah menerima informasi dari warga bahwa ada oknum nelayan yang menyimpan bahan peledak.
"Informasi dari warga bahwa ada nelayan yang menyimpan bahan peledak. Polisi langsung menuju lokasi dan menemukan di atas perahu milik H," tandasnya.
Lantaran sangat berpotensi merusak ekosistem laut, kata Nelson, pihak kepolisian akan meningkatkan pemantauan terhadap aktivitas nelayan yang mulai berperilaku menyimpang.
Ia meminta kerja sama semua pihak khususnya warga untuk memberikan informasi jika menemukan nelayan yang menggunakan bahan peledak.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa 2 Agustus 2022 di Pulau Flores
Jangan Gunakan Bahan Peledak saat Melaut
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sikka, AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas mengimbau nelayan setempat agar tidak menangkap ikan menggunakan bahan peledak dan alat tangkap ilegal lainnya, Senin 1 Agustus 2022.

Imbauan itu disampaikan Nelson saat konverensi pers pasca penangkapan seorang nelayan berinisial H, warga Desa Waturia, Kecamatan Magepanda. H dibekuk polisi karena menyimpan dan menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
"Tangkap ikan dengan bahan peledak dan alat ilegal lainnya dapat merusak ekosistem laut. Diharapkan warga jangan lakukan hal menyimpang," ujarnya.
Selain merusak lingkungan, menggunakan bahan peledak merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Pidananya diatas sepuluh tahun penjara berdasarkan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak," tandasnya.
Baca juga: Dari Jerman ke Labuan Bajo, Tika Ikut Resah Tarif TNK Naik, Sandiaga Uno Buka Ruang Dialog
Sehubungan dengan pelaku, kata Nelson, polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita sudah amankan pelaku dan sejumlah barang bukti untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," tutur Nelson.
Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Sikka menangkap seorang nelayan berinisial H, warga Desa Waturia, Kecamatan Magepanda, karena diduga menggunakan bahan peledak.
"Pelaku menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Kita dapat informasi pada tanggal 21 Juli kemarin dari warga Waturia di Kecamatan Magepanda," ujarnya saat konverensi pers.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian dan mendapati sembilan botol bahan peledak siap pakai dari perahu milik H.
"Kita temukan sembilan buah botol bahan peledak, delapan botol bintang dan satu botol guinnes," papar Neslon.
Selain bahan peledak, polisi juga menemukan satu pasang sepatu katak berwarna hitam, kaca mata selam, dan korek gas atau pemantik.
Nelson menerangkan, pelaku H mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sikka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dia mengaku bahan peledak itu miliknya. Kita langsung bawa ke Polres untuk proses lanjutan," katanya.
Ia melanjutkan, polisi menerapkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara diatas sepuluh tahun.
"Ancaman penjara diatas sepuluh tahun," tutupnya.
Baca juga: Buntut Aksi Mogok di Labuan Bajo, 3 Aktivis Diamankan Polisi, Wisatawan Dijemput Bus Pemerintah
10 Tahun Penjara
Sebelumnya, seorang nelayan berinisial H di Desa Waturia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, terancam pidana sepuluh tahun penjara karena diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak, Senin 1 Agustus 2022.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas menerangkan, sangkaan pidana sepuluh tahun penjara itu sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darutat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
"Pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara," ujar Nelson dalam konverensi pers di Mapolres Sikka.
Nesson menjelaskan, aparat kepolisian menangkap pelaku pada tanggal 21 Juli 2022 dan mengamankan sejumlah barang bukti ilegal yang biasa digunakan pelaku.
"Ada sembilan botol bahan peledak siap pakai yaitu delapan botol bintang dan satu botol guinnes. Bahan peledak itu disimpan dalam perahu," katanya.
Saat didatangi polisi, kata dia, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa bahan peledak tersebut adalah miliknya.
"Dia mengaku bahan peledak itu miliknya. Kita langsung bawa ke Polres untuk proses lanjutan," katanya.
Selain bahan peledak, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu, jeriken warna biru tempat pelaku menyimpan bahan peledak, sepasang sepatu katak hitam, kaca mata selam, dan pemantik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Sikka menangkap seorang nelayan berinisial H atas dugaan kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga Desa Waturia yang menyebutkan adanya praktek penggunaan bahan peledak.
"Pelaku menangkap ikan menggunakan bom. Kita dapat informasi dari warga Waturia," ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian dan mendapati sembilan botol bahan peledak siap pakai dari perahu milik H.
"Kita temukan sembilan buah botol bahan peledak, delapan botol bintang dan satu botol guinnes," papar Neslon.
Polisi Amankan Nelayan
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Sikka menangkap seorang nelayan berinisial H atas dugaan kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, Senin 1 Agustus 2022.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga Desa Waturia yang menyebutkan adanya praktek penggunaan bahan peledak.
"Pelaku menangkap ikan menggunakan bom. Kita dapat informasi pada tanggal 21 Juli kemarin dari warga Waturia di Kecamatan Magepanda," ujarnya saat konverensi pers.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi tempat kejadian dan mendapati sembilan botol bahan peledak siap pakai dari perahu milik H.
"Kita temukan sembilan buah botol bahan peledak, delapan botol bintang dan satu botol guinnes," papar Neslon.

Selain bahan peledak, polisi juga menemukan satu pasang sepatu katak berwarna hitam, kaca mata selam, dan korek gas atau pemantik.
Nelson menerangkan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku H mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Pelaku langsung dibawa kr Mapolres Sikka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dia mengaku bahan peledak itu miliknya. Kita langsung bawa ke Polres untuk proses lanjutan," katanya.
Ia melanjutkan, polisi menerapkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara diatas sepuluh tahun.
"Ancaman penjara diatas sepuluh tahun," tutupnya.