Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo
Yohanes Rumat Sebut Kenaikan Tiket Masuk Taman Komodo Tanpa Dasar Hukum
Terhitung sejak 1 Agustus 2022 tiket masuk Kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat khusus untuk pulau Komodo dan pulau Padar
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Terhitung sejak 1 Agustus 2022 tiket masuk Kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat khusus untuk pulau Komodo dan pulau Padar berlaku Rp 3.75 juta/orang.
Penetapan harga tiket masuk ini menuai pro dan kontra karena dinilai terlalu mahal. Sejumlah pelaku wisata menggelar demonstrasi untuk meminta penundaan kenaikan biaya tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes Rumat, SE, kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 4 Agustus 2022, mengatakan, penetapan biaya masuk ke Kawasan Taman Nasional Komodo tanpa dasar hukum.
Menurutnya, jika ada membership atau ada kunjungan wisatawan yang datang dan membeli paket wisata tersebut, maka itu dianggap pungutan liar.
Baca juga: Ketua PHRI Manggarai Barat : Tiket Rp 3,75 ke Pulau Komodo Saja, Padar Jangan, Ini Alasannya
"Per 1 Agustus penetapan biaya masuk pulau Komodo dan pulau Padar sudah ditetapkan oleh pemerintah Propinsi NTT, ini artinya penetapan harga tanpa ada dasar hukum baik itu Perda maupun Pergub. Kalau sampai terjadi ada kunjungan wisatawan atau membership yang datang dan membeli program ini, maka itu dianggap pungutan liar,"ujar Hans Rumat.
Hans Rumat menilai itu sebagai pungutan liar, karena pihaknya di DPRD Provinsi NTT tidak mengetahui apa dasar hukum pungutan tersebut. Karena sejauh ini pihaknya di DPRD tidak mengetahui apa dasar hukum pungutan tersebut.
"Mengapa hal ini dikategorikan pungutan liar karena kami tahu bahwa kewenangan untuk penetapan biaya masuk pulau Komodo dan Padar masih dalam tanggung jawab Balai konservasi TNK yang merupakan perpanjangan tangan Kementrian Lingkungan dan Kehutanan,"ujar Hans Rumat.
"Tentu kewajiban kami sebagai DPRD Propinsi NTT mengingatkan pemerintah untuk jangan melakukan apa-apa atau pungutan dulu di sana selama belum ada payung hukumnya, sebab dalam rancangan atau skema pungutan yang dibuat oleh PD Flobamor tercantum biaya PAD atau ada biaya bagi hasil,"sambungnya.
MenurutNya, point PAD dan bagi hasil di dalam struktur keuangan daerah patut dan taat untuk dipertanggungjawabkan setiap pembahasan anggaran.
"Kalau pun ada pungutan dalam waktu dekat yang dilakukan oleh PD Flobamor silahkan tetapi rubah nomenklaturnya jangan bawa-bawa nama Pemerintah Propinsi, tetapi dia (PD Flobamor) menjual paket wisata atau program wisata kepada tamu-tamunya atau langganannya atau membershipnya, berapa pun yang dia mau terkait harga paket wisatanya kami DPRD propinsi tidak berkewenangan untuk mengawasinya karena PD Flobamor menjual paket tour/paket wisata sama dengan agen travel yang ada di dunia maupun Indonesia khususnya agen lokal di Labuan Bajo,"ujar Hans Rumat.
Baca juga: Ketua DPRD Manggarai Barat Angkat Bicara Terkait Kontroversi Kenaikan Tiket Taman Nasional Komodo
Karena itu, Menurut Hans Rumat, untuk menyelesaikan persoalan tersebut perlu duduk bersama untuk diskusi.
"Oleh karena itu kita dudukan persoalannya dulu, PD Flobamor ini menjual paket wisata atau mengurus konservasi bersama Pemerintah Propinsi. Kalau pemisahan ini sudah jelas urus PAD dan urusan bagi hasil terkait biaya ke Pulau Komodo/Padar, maka wajib hukumnya urus dulu prodak hukum/payung hukum pungutan berupa Perda/Pergub, dengan catatan tidak menyalahi ketentuan yang lebih tinggi,"pungkas Hans Rumat. (rob)