Berita Flores Timur

Pemda Flotim Belum Terima Salinan Putusan PTUN Menangkan Pilkades Kolilanang

Pemda Flores Timur kalah perkara gugatan sengketa Pilkades Kolilanang,Kecamatan Adonara oleh Kades Kolilanang terpilih Ferdi B Bain di PTUN Kupang.

Editor: Egy Moa
DOK.LORENS LEBA
Kepala Desa Kolilanang terpilih, Ferdi B Bain (tengah) pose bersama kuasa hukum, Theodorus Wungubelen. 

 Laporan Reporter TRIBNFLORES.COM, Amar Ola Keda

TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA- Pemda Flores Timur kalah dalam perkara gugatan sengketa Pilkades Kolilanang, Kecamatan Adonara setelah digugat Kades Kolilanang terpilih, Ferdi B Bain di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. 

Majelis hakim dalam amar putusan, Rabu 10 Agustus 2022 menyebutkan, menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

Putusan PTUN itu juga mewajibkan tergugat  mencabut keputusan Bupati Flores Timur Nomor 326 Tahun 2021 Tanggal 7 Desember 2021 Tentang Putusan Terhadap Sengketa Pemilihan Kepala Desa Kolilanang pada Pemilihan Kepela Desa Serentak Kabupaten Flores Timur 2021.

"Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang menetapkan penggugat sebagai kepala desa terpilih pada Desa Kolilanang, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumah Rp 410.000,” demikian amar Putusan PTUN Kupang.

Baca juga: KPU Flores Timur Bentuk Tim Helpdesk Fasilitasi Parpol Peserta Pemilu 2022

Kabag Hukum Setda Flores Timur, Yordan Daton mengaku belum menerima salinan putusan. 

"Karena diputuskan kemarin maka sampai hari ini  Pemda Flores Timur belum mendapatkan salinan putusan. Terkait langkah lanjutan Pemda, saya persilahkan untuk konfirmasi langsung ke Penjabat Bupati," ujarnya kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022. 

Sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Ruth Wungubelen mengaku keputusan majelis hakim tersebut sudah sangat adil bagi kliennya.

"Saya menyampaikan terimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim PTUN Kupang, juga saksi ahli penggugat Dr. Jhon Tuba Helan, serta jajaran akademisi Bapak Wilem Wetan Songa, SH, M.Hum yang telah memberikan pendampingan selama proses hukum berjalan,” ujar Ruth. 

Sementara Kepala Desa terpilih, Ferdi B Bain menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Kolilanang agar tetap menjaga kenyamanan dan perdamaian di Desa Kolilanang.

Baca juga: Menang di PTUN, Hakim Minta Pemda Flotim Tetapkan Ferdi Bain Jadi Kades Kolilanang

“Jangan ada euforia yang berlebihan dengan putusan ini," imbaunya.  
 

Berita Flores Timur lainnya

 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved