Berita Flores Timur
Penjabat Bupati Flotim Eksekusi Putusan PTUN Kades Kolilnang Patut Dicontohi Pejabat Lain
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Undana mengapresiasi sikap Penjabat Bupati Flotim menerima putusan PTUN Kupang menangkan Kades Kolilanang.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan mengapresiasi Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi yang siap mengeksekusi putusan PTUN untuk segera melantik Kepala Desa (Kades) Kolilanang terpilih, Ferdi B. Bain.
“Sikap yang sportif menerima kekalahan dalam perkara TUN. Ini menjadi contoh bagi pejabat yang lain,” ujar Tuba Helan, Senin 15 Agustus 2022.
Menurut dia, Penjabat Bupati Flotim menunjukan sikap yang bijaksana karena menerima putusan PTUN dan tindak menempuh upaya hukum banding.
"Ini luar biasa, keputusan penjabat bupati yang tidak banding. Ini merupakan gambaran sikap yang bijaksana dan patut dicontohi oleh pejabat lain. Juga sebagai warga negara yang ada di Flotim, mesti mencontohi sikap taat hukum seperti ini dalam setiap persoalan,” katanya.
Baca juga: Mahasiswa KKN Unwira Kupang Edukasi Pencegahan Stunting di Flotim
Ia juga membeberkan kajian hukum atas sebuah keputusan yang telah dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara. Menurutnya, mungkin saja dalam sebuah keputusan terjadi kekeliruan/kesalahan dalam menerbitkan keputusan. Hal ini karena keputusan dikeluarkan oleh pejabat yang juga adalah manusia yang tidak luput dari kekurangan.
Menurut para ahli hukum administrasi, bahwa terhadap sebuah keputusan yang yuridis sempurna tidak boleh dicabut/diubah. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Sebaliknya, terhadap sebuah keputusan yang mengandung kekurangan/cacat, dapat dicabut/diubah oleh yang mengeluarkan keputusan. Namun, dalam penarikan kembali atau mengubah keputusan dimaksud, harus memperhatikan beberapa syarat tertentu,di antaranya, keputusan yang dikeluarkan karena ada kekeliruan dari yang membuat keputusan, penipuan dari yang memohon keputusan dan Berlaku asas contrarius actus, yakni prosedur mencabut/mengubah keputusan sama dengan prosedur mengeluarkan keputusan,” jelasnya.
Implementasi dari ketentuan mencabut / mengubah keputusan tersebut di atas, maka di setiap akhir dari sebuah keputusan selalu mencantumkan perisai pengaman yang berbunyi “apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dari keputusan ini, maka keputusan dapat dicabut/diubah sebagaimana mestinya”.
Baca juga: Anggota Pramuka Flotim Jiwai Semangat Kepahlawanan Kapitan Lingga
Kemungkinan mencabut sebuah keputusan yang telah dikeluarkan diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 64 mengatur bahwa “keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat wewenang, prosedural, dan/atau substansial.
Berita Flores Timur lainnya
Berita Flores Timur hari ini
Sengketa Pilkades Flores Timur
PTUN Kupang
Kades Kolinang menang di PTUN Kupang
Penjabat Bupati Flores Timur
TribunFlores.com hari ini
Tribun Flores.com
Mahasiswa KKN Unwira Kupang Edukasi Pencegahan Stunting di Flotim |
![]() |
---|
Semua Produk NTT Wajib Gunakan Logo Cinta Produk NTT |
![]() |
---|
Penonton Hadir di Lapangan, Askab Tunda Pertandingan Perselaya Lawan Radar |
![]() |
---|
Anggota Pramuka Flotim Jiwai Semangat Kepahlawanan Kapitan Lingga |
![]() |
---|
Karunia Bunda Course Maumere Kian Diminati, Lulusan dapat Sertifikat Terakreditasi |
![]() |
---|