Berita Lembata
Terpidana Korupsi di DKP Lembata Diciduk Kejaksaan Agung
Tim intelijen Kejaksaan Agung RI membekuk Yohanes Ganu Marang,terpidana kasus korupsi di Kabupaten Lembata yang masuk Daftar Pencarian Orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/TANGKAP-DPO-KASUS-KORUPSI.jpg)
Tim Intelejen Kejagung Bekuk DPO Terpidana Korupsi di Lembata
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG- Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membekuk Yohanes Ganu Marang, terpidana kasus korupsi di Kabupaten Lembata yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yohanes masuk dalam DPO dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata diitangkap di kawasan Penjaringan Jakarta Utara, sekira pukul 13.15 WIB, Kamis 25 Agustus 2022.
Direktur PT. Mitra Timur Raya Tama terlibat dalam kasus korupsi program bantuan selisih harga benih ikan (BSHBI) tahun 2007 dan rumput laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lembata.
“Iya benar. Ada penangkapan DPO yang merupakan terpidana korupsi di Jakarta oleh tim intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” kata Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, S.H, Kamis 25 Agustus 2022.
Baca juga: El Tari Cup Lembata 2022 Panitia Undang Menpora Hadir Buka, Surat Undangan Sudah Dikirim
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1697 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Desember 2011, terpidana Yohanes Ganu Maran, S.Pi dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan.
Selanjutnya terpidana membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 276.628.000 (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian keuangan Rp 2.060.801.000.Apabila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama sembilan bulan.