Berita Manggarai Barat
Polres Mabar Tetapkan Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cilok di Waterfront Labuan Bajo
Kepolisian Resort Manggarai Barat telah menetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap pedagang Cilok di Waterfront Labuan Bajo, Mabar.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Berto Kalu
TRIBUNFLORES.COM,LABUAN BAJO- Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat,Pulau Flores menetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan di Waterfront Marina Labuan Bajo yang menewaskan MJ (29).
Kepala Satuan Reskrim Polres Mabar AKP Ridwan mengatakan, dari delapan orang yang diamankan, dua orang diduga kuat sebagai pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meregang nyawa.
"Tadi malam sudah kita tetapkan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama melakukan penganiayaan terhadap MJ (29) sebagai tersangka dari 8 orang yang diamankan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu sore 5 Oktober 2022.
Untuk enam orang lainnya, lanjut AKP Ridwan, tim penyidik masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan sebagai saksi. Sementara tiga orang sudah dipulangkan dan dikenai wajib lapor.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pilkades di Desa Compang Suka Manggarai Barat Ricuh
Adapun dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain F (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan menginjak tubuh korban. Sedangkan MGA (20) memukul korban menggunakan tangan dan sebatang bambu.
"Para tersangka sudah langsung di tahan di rumah tanahan Polres Mabar selama 20 hari kedepan hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, " tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.