Berita Nasional
Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Ini Penjelasan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Kamis 6 Oktober 2022, berdasarkan hasil investigasi.
TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan Malang masih menjadi isu menarik beberapa hari ini.
Terbaru, Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Kamis 6 Oktober 2022, berdasarkan hasil investigasi pasca kejadian.
Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Baca juga: Keluarga Menangis Histeris Sambut 2 Jenazah Korban Kecelakaan Maut di Noelbaki Kupang NTT
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Listyo.
Dirut PT LIB itu bertanggung jawab terhadap stadion apakah layak fungsi atau tidak.
"Tetapi, ternyata itu tak dilakukan. LIB tak memverifikasi kesiapan Stadion Kanjuruhan. Pemeriksaan terakhir tahun 2020," jelas Kapolri.
Dua tersangka lain dari insan sepak bola adalah Abdul Haris dan Suko Sutrisno.
Abdul Haris adalah Ketua Panpel Arema FC yang bertanggung jawab terhadap pertandingan Liga 1 melawan Persebaya Surabaya.
Dia antara lain menjual tiket melebihi kapasitas stadion dari seharusnya 38.000 menjadi 42.000.
Sedangkan Suko Sutrisno adalah Security Officer Arema FC.
Baca juga: Aremania Malang di Maumere, Rini Kartini Menangis saat Menyalakan Lilin Pray for Kanjuruhan Malang
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Listyo.
Selain itu, Kapolri juga menyampaikan 11 personel Polri yang melakukan penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan.
Listyo juga menyampaikan beberapa fakta baru terkait Tragedi Kanjuruhan.