Berita Nasional
Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Ini Penjelasan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Kamis 6 Oktober 2022, berdasarkan hasil investigasi.
Salah satu fakta yang disampaikan oleh Listyo yakni ada 11 personel Polri yang melakukan penembakan gas air mata.
Penembakan tersebut dilakukan ke-11 personel tersebut atas perintah atasan yang berjumlah 3 personel.
"Atas dasar peristiwa dan pendalaman, maka tim melaksanakan dua proses sekaligus, yaitu proses yang terkait dengan pemeriksaan pidana dan proses yang terkait dengan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata."
"Terkait dengan pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 orang personel."
"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar."
"Terdiri dari pejabat utama Polres Semarang, 4 personel, perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personel."
"Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel."
"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel."
"Kemudian terkait dengan temuan tersebut, setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik."
"Namun, kemudian sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," kata Listyo.
Penembakan gas air mata disebut-sebut sebagai salah satu faktor utama penyebab banyaknya korban jiwa di tragedi Kanjuruhan.
Padahal, dalam aturan FIFA disebutkan bahwa gas air mata tidak boleh digunakan di dalam stadion.
Larangan FIFA tersebut tertuang pada Bab III pasal 19b tentang pengamanan pertandingan di pinggir lapangan.
Ada alasan khusus mengapa FIFA sampai melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Jauh sebelum tragedi Kanjuruhan, penggunaan gas air mata di dalam stadion kerap menelan banyak korban.