Berita Lembata
11 Parpol di Lembata Catut Nama 28 Nama PNS dalam Sipol
Sejumlah 11 Parpol mencatut 28 nama PNS/CPNS yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata dalam Sistim Informas Partai Politik Politik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/KETUA-KPUD-LEMBATA.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Sejumlah 11 partai politik (Parpol) mencatut 28 nama PNS/CPNS yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata tercatat dalam Sistim Informasi Partai Politik (Sipol).
Meski menurut ketentuan perundang undangan, partai politik yang hendak menjadi peserta pemilu 2024 tidak boleh memiliki anggota atau pengurus yang berstatus sebagai CPNS/PNS atau TNI/Polri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Lembata, Elias Keluli Making, mengatakan Parpol di Lembata yang mencatut sejumlah nama PNS dalam Sipol ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata.
“Bawaslu yang temukan. Ada belasan partai yang mencatut nama puluhan PNS/CPNS yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata. Sekitar 28 orang. Ada rinciannya nanti saya kirim rincian lengkapnya," ungkap Elias.
Baca juga: Lambertus Koban Jabat Dirut PDAM Lembata, Penjabat Bupati Inginkan Perubahan
Data parpol yang mencatut nama PNS/CPNS yang didapat awak media dari KPU Lembata adalah PKP, Partai Ummat, PBB, Partai Garuda, Pelita, Golkar, Prima, Gerindra, Perindo, Gelora dan Demokrat.
Dia menjelaskan sudah 16 PNS yang namanya dicatut sudah datang membuat pengaduan dan pernyataan tidak terlibat sebagai anggota partai. Nama yang dicatut, tandas Elias, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai salah satu persyaratan yang sudah ditetapkan Undang-Undang (UU).
“Jadi di dalam Sipol ada fungsi untuk mendeteksi kegandaan anggota juga deteksi status pekerjaan” ujar Elias, 7 Oktober 2022.
Untuk itu pihak KPU Lembata mendapat surat tembusan dari Bawaslu Lembata terkait persoalan ini.
Baca juga: KPU Lembata Paparkan Data Pemilih Capai 100.322 Orang
“Bawaslu sudah sampaikan surat ke Bupati Lembata melalui Kepala BKDPSMD agar PNS yang dicatut namanya bisa ke KPU membuat pengaduan dan ditindaklanjuti oleh operator Sipol KPU,” tutur Elias.
Masyarakat lain juga kalau merasa tidak pernah masuk menjadi anggota partai boleh cek di Sipol dengan cara memasukkan NIK apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak dan bisa melakukan pengaduan ke KPU.
“Semua pihak termasuk masyarakat umum yang merasa namanya dicatut parpol untuk mengisi formulir pengaduan lalu diajukan ke KPU kemudian dilanjuti, ” ujarnya.
Dirincikan, sebanyak 28 PNS yang dicatut namanya masuk dalam Sipol oleh 11 partai sebagai berikut PKP 4 orang, Partai Ummat 6 orang, PBB 1 orang, Partai Garuda 3 orang, Pelita 3 orang, Golkar 2 orang, Prima 3 orang, Gerindra 2 orang, Perindo 1 orang, Gelora 2 orang dan Demokrat 1 orang.
BalasTeruskan