Sidang Ferdy Sambo Cs
LIVE STREAMING : Sidang Perdana Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J
LIVE STREAMING, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Sidang-Sambo.jpg)
TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - LIVE STREAMING, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J, Senin 17 Oktober 2022.
Sidang perdana yang menyeret Ferdy Sambo, jendreal bintang dua ini, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
Sidang perdana Ferdy Sambo ini dipimpin oleh Wahyu Iman Santosa sebagai hakim ketua, dan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Sementara itu, Donny M Sany, Rudy Irmawan, Sugeng Hariadi dan Fadjar sebagai jaksa penuntut umum dalam sidang perdana tersebut.
Berikut Link LIVE STREAMING Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs di YouTube dan Facebook TribunFlores.com
2. YouTube
Lanjutan LIVE STREAMING Setelah Jeda Sidang
1. Facebook
2. YouTube
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Jalani Sidang Perdana Esok, Kronologi Terungkapnya Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sidang ini akan mendapat pengamanan ketat demi menghindari dinamika yang akan terjadi.
Polres Jakarta Selatan akan turut membantu mengamankan jalannya proses persidangan.
“Pengamanan kami sudah koordinasi dengan Polres untuk sidang Sambo, RR, KM, PC,” ucap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dikutip dari dari Tribunnewa.com, Minggu (16/10/2022).
Setidaknya butuh waktu satu bulan untuk mengungkap otak di balik kematian Yosua yang tidak lain adalah atasannya sendiri, Ferdy Sambo, yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri berpangkat Irjen Pol
Kronologi Terungkapnya Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J
Di awal terungkapnya kasus ini, narasi yang beredar seolah bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Kematian Brigadir J pertama kali diungkap pada Senin (11/7/2022). Saat itu, polisi menyampaikan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Insiden itu disebut terjadi di rumah salah satu pejabat Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Artinya, kejadian tersebut baru diungkap ke publik 3 hari setelah kematian Brigadir J.
Polisi menyebutkan bahwa Brigadir J bertugas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), tetapi diperbantukan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca juga: Renungan Harian Katolik Senin 17 Oktober 2022, Harta Sejati
Kejadian bermula ketika Brigadir J masuk ke rumah salah satu pejabat yang dimaksud. Lalu, Bharada E, polisi yang sedang menjaga rumah dinas tersebut, menegur Brigadir J.
Namun, Brigadir J justru mengacungkan senjata dan melepaskan tembakan. Dari situ, terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Tak berapa lama, polisi menyampaikan perubahan kronologi kasus. Pada Senin (11/7/2022) malam, diungkap bahwa baku tembak tersebut terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Saat itu, polisi bilang, peristiwa bermula dari pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap PC, istri Sambo.
Brigadir J disebut masuk ke kamar PC.
Istri Kadiv Propam itu pun berteriak hingga membuat Brigadir J menodongkan senjata ke kepalanya.
Baca juga: Jalan Paving Blok Hampir Rampung, Waktu Tempuh dari Desa Gunung Sari Menuju Desa Pemana 15 Menit
Bharada E yang berada di lantai dua rumah tersebut mendengar teriakan PC. Dia hendak menghampiri PC, namun disambut tembakan oleh Brigadir J.
Dari situ lah terjadi baku tembak. Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru dari pistolnya yang tak satu pun mengenai Bharada E.
Sementara Bharada E memberondong Brigadir J dengan 5 peluru hingga menewaskan Yosua.
Dibentuk Timsus pada 12 Juli
Di awal terungkapnya kasus ini, polisi menyebutkan bahwa motif Bharada E menembak Brigadir J adalah untuk melindungi istri Ferdy Sambo dan membela diri.
Namun demikian, ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, rekaman CCTV di TKP yang disebut seluruhnya rusak.
Baca juga: Mengenal Kuliner Khas Maumere, Kasuami Makanan Lokal Suku Buton di Pulau Pemana Sikka
Lalu, pihak keluarga menemukan adanya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.
Bahkan, menurut pihak keluarga, saat jenazah Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi pada Sabtu (9/7/2022), mereka sempat dilarang membuka peti jenazah.
Untuk mengungkap kejanggalan-kejanggalan ini, pada Selasa (12/7/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (Timsus) yang terdiri dari sejumlah petinggi polisi.
Ferdy Sambo dinonaktifkan
Sejak awal, banyak pihak mendesak Polri menonaktifkan Sambo dari Kadiv Propam karena kasus ini melibatkan orang-orang terdekatnya.
Namun, kala itu Kapolri menyatakan tak ingin terburu-buru.
Baca juga: Fokus Kembangkan UMKM, TikTok Academy akan Hadir di Indonesia
Sambo baru dinonaktifkan dari jabatannya pada 18 Juli 2022 atau seminggu setelah kasus bergulir.
Ditemukan CCTV
Selang dua hari tepatnya Rabu (20/7/2022), dua perwira Polri lainnya juga dinonaktifkan. Keduanya yakni Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Hendra disebut-sebut melakukan penekanan terhadap pihak keluarga untuk tak membuka peti jenazah Brigadir J.
Menurut keluarga Brigadir J, Hendra juga sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi mereka.
Pada tanggal yang sama, polisi juga mengumumkan telah mengantongi rekaman CCTV di sekitar lokasi TKP yang bisa mengungkap peristiwa kematian Brigadir J.
Baca juga: Bacaan Injil Katolik Senin 17 Oktober 2022, Lengkap Mazmur Tanggapan
Pemeriksaan Komnas HAM
Pengusutan kasus ini terus berjalan. Pada 26 Juli 2022, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa 6 dari 7 ajudan Sambo, termasuk Bharada E.
Kepada Komnas HAM, Bharada E mengaku dirinya menembak karena merespons Brigadir J.
“Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yoshua dan lain sebagainya,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (27/7/2022).
Komnas HAM juga memeriksa CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo. Dari 20 rekaman, Komnas HAM mengonfirmasi keberadaan Sambo, Brigadir J, Bharada E, PC, dan beberapa orang lain di sebuah rumah di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Mereka disebut baru tiba di Jakarta setelah sepulang perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: PPP NTT Sepakat Usung Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024, Djainudin: Lewat Pertimbangan
Rekaman CCTV memperlihatkan bahwa Sambo dan rombongan tiba lebih dulu dan masuk ke rumah tersebut, menyusul selanjutnya ketibaan rombongan Brigadir J, Bharada E, termasuk Putri. Mereka disebut hendak melakukan tes PCR.
"Semuanya dalam kondisi hidup dan sehat tidak kurang dari suatu apa pun," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Belakangan, Komnas HAM mengungkap bahwa rombongan Sambo rupanya tiba di Jakarta sehari sebelum rombongan Brigadir J, Bharada E, dan PC, yakni pada Kamis (7/7/2022).
Otopsi ulang
Atas kejanggalan-kejanggalan luka di tubuh Brigadir J, pihak keluarga mendesak dilakukan otopsi ulang. Polisi pun mengabulkan permintaan tersebut.
Pada Rabu (27/7/2022), digelar otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J oleh tim dokter forensik yang berasal dari eksternal Polri.
Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni KM Bukit Siguntang dari Lewoleba-Maumere Hingga Nunukan
Hasil otopsi ulang tersebut hingga kini masih didalami dan diperkirakan memakan waktu 4-8 minggu dari waktu otopsi.
Bharada E tersangka
Pada Rabu (3/8/2022), satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Bradir J. Dia adalah Richard Eliezer atau Bharada E.
Eliezer disangkakan pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menduga, Eliezer tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.
Sambo dicopot
Sehari setelahnya yakni Kamis (4/8/2022), untuk pertama kalinya Sambo muncul di hadapan publik. Saat itu, dia hendak menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus kematian Brigadir J di Bareskrim Polri.
Baca juga: Intip Keseruan Tempat Wisata di Mbay, Banana Boat di Pantai Nangadhero Jadi Incaran Pengunjung
Sambo menyampaikan permohonan maaf ke institusi Polri atas kasus ini, sekaligus menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J.
"Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan," kata Sambo.
"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan suadara Yosua kepada istri dan keluarga saya," tuturnya.
Sambo juga meminta masyarakat bersabar mengikuti perkembangan kasus ini dan tak berpersepsi macam-macam.
Di akhir pernyataannya, Sambo meminta masyarakat mendoakan istrinya agar cepat pulih dari trauma, dan supaya anak-anaknya mampu melewati situasi ini
Pada malam harinya, Sambo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Jenderal bintang dua itu dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca juga: Kalender Liturgi Katolik Senin 17 Oktober 2022, Lengkap dengan Mazmur Tanggapan
Selain Sambo, 9 personel Polri lainnya juga dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma.
Dari 9 orang tersebut, dua di antaranya merupakan perwira tinggi berpangkat bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen).
Keduanya yakni Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Provost Divisi Propam Polri.
Di saat bersamaan, 25 personel kepolisian diperiksa oleh Inspektorat Khusus Timsus Polri karena diduga tak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Sambo dibawa ke Mako Brimob
Pada Sabtu (6/8/2022), Sambo dibawa ke Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia ditahan di ruang isolasi.
Baca juga: Renungan Harian Katolik Senin 17 Oktober 2022, Memperoleh Keselamatan Hidup yang Kekal
Dugaan Inspektorat Khusus Polri, Sambo melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J dengan mengambil CCTV di lokasi kejadian.
Bripka RR tersangka
Tersangka dalam kasus kematian Brigadir J bertambah menjadi 2 orang pada Minggu (7/8/2022). Polisi menetapkan Bripka RR, ajudan istri Sambo, sebagai tersangka.
Dia disangkakan pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
pada tanggal yang sama, Putri Candrawathi atau PC, istri Sambo, untuk pertama kalinya muncul ke publik. Dia mendatangi Mako Brimob untuk mengunjungi suaminya.
Sambil menangis, PC menyampaikan bahwa dirinya percaya pada suaminya dan tulus mencintai Sambo.
Baca juga: Kepala Desa Boa Ceritakan Kronologi Perahu Tenggelam di Rote Ndao NTT
"Saya putri bersama anak-anak mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata Putri dikutip dari tayangan Kompas TV.
PC juga meminta doa agar keluarganya bisa menjalani masa-masa yang sulit ini dengan cepat. Dia pun mengaku telah memaafkan semua yang dialami keluarganya.
Pengakuan Bharada E
Setelah kasus ini berjalan genap sebulan, Bharada E membuat pengakuan mengejutkan mengenai penembakan Brigadir J.
Di awal terungkapnya kasus ini, Bharada E mengaku bahwa dirinya menembak karena merespons tembakan Brigadir J.
Namun, belakangan, dia memberikan pengakuan berbeda. Keterangan terbaru Eliezer dicatat oleh penyidik kepolisian Baresrkim Polri pada Sabtu (6/8/2022).
Menurut pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, kliennya mengungkap bahwa tak ada baku tembak di rumah Sambo di hari kematian Yosua.
Baca juga: Inspirasi Renungan Katolik Minggu 16 Oktober Minggu Biasa XXIX, Kuasa Doa
Tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J hanya untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak. Tembakan itu diarahkan ke dinding di sekitar TKP.
Boerhanuddin juga mengungkapkan bahwa atasan langsung Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak.
Menurut Boerhanuddin, Bharada E saat itu mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J, sehingga dia tak punya pilihan lain untuk melepaskan peluru.
"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Ferdy Sambo tersangka
Akhirnya, Selasa (9/8/2022) Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Polisi mengungkap, Sambo merupakan sosok yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.
Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yosua) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Berita Sidang Ferdy Sambo Cs Lainnya