Kapal Cantika 77 Terbakar
Jasa Raharja NTT Jamin Korban Kebakaran KM Express Cantika 77
Kepala Jasa Raharja NTT,Muhammad Hidayat mengatakan semua korban luka-luka dan meninggal dunia akibat kebakaran KM Cantika diberikan jaminan.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Ray Rebon
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-PT Jasa Raharja Cabang NTT turut berduka musibah kecelakaan KM Cantika Express 77, Senin siang 24 Oktober 2022. Jasa Raharja menjamin setiap korban yang mengalami luka-luka maupun meninggalkan dunia.
Saat ini petugas Jasa Raharja telah dikerahkan ke setiap RS yang merawat pasien kecelakaan serta menjamin biaya perawatan atas korban di rumah sakit.
Kepala Jasa Raharja NTT, Muhammad Hidayat melalui Tim Humas Jasa Raharja NTT menyampaikan kepada wartawan di Kupang, Senin 24 Oktober 2022 malam.
Sesuai ketentuan UU tentang Dana Pertanggungan Wajib Penumpang serta PMK No 16 Tahun 2017, menggariskan bahwa Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar dan santunan kepada korban kecelakaan termasuk angkutan umum termasuk kapal penumpang yang mengalami luka-luka termasuk meninggalkan dunia.
Baca juga: Kapolda NTT Bentuk Tim Khusus Selidiki Kebakaran KM Cantika 77
"Terhadap korban yg sedang dirawat Jasa Raharja menjamin biaya rawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta dan terhadap korban meninggal dunia Jasa Raharja akan segera menerus hak santunan meninggal dunia kepada ahli waris senilai Rp 50 juta sesuai ketentuan yang ada," Kata Muhammad.
"Pihak Jasa Raharja akan terus berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait dalam upaya pencarian korban dan jaminan rawatan kepada pasien di rumah sakit," katanya lagi.
Berita Kota Kupang lainnya