Berita Sikka
Staf Kantor Pertanahan Sikka Ukur 6 Ribu Meter Tanah Warga Beru Maumere
Alat South untuk mengambil titik koordinat. Hasil pengukuran akan lanjut dengan pengolahan data dan pemeriksaan data, sebelum penerbitan sertifikat
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kebelen
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka mengukur tanah milik lima kepala keluarga di Kelurahan Beru, Kecamatan Alok, Kamis 27 Oktober 2022.
Pengukuran tanah seluas enam ribu meter persegi dilakukan menyusul pengajuan permohonan pemecahan sertifikat, untuk menentukan batas tanah sesuai hak milik masing-masing pemohon.
Petugas Ukur Kantor Pertanahan Sikka, Johan Nepa mengatakan, setelah diukur menggunakan alat GPS Geodetik South, datanya kemudian diolah dan dilakukan pemeriksaan.
"Alat South untuk mengambil titik koordinat. Hasil pengukuran akan lanjut dengan pengolahan data dan pemeriksaan data, sebelum penerbitan sertifikat," katanya kepada wartawan di lokasi.
Baca juga: Poktan Binaan Bripka Soalihin Panen Perdana Bawang Merah di Nebe Sikka
Johan berpesan kepada warga yang belum punya sertifikat agar segera mendaftar dan mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Sikka.
Jika sudah mengantongi sertifikat, sambungnya, berarti ada kepastian hak milik sesuai hukum yang berlaku.
Sementara Lurah Beru, Tanaka Edoway, mengucapkan terima kasih kepada petugas yang melakukan pengukuran tanah sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat.
Ia menuturkan, pihaknya sedang berupaya melaksanakan sosialisasi tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga hak milik masyarakat tak digugat pihak manapun.
"Kita rencanakan IMB, sehingga nanti tidak ada yang bisa gugat masyarakat, apa lagi menggusur rumah mereka," katanya.
Sekadar informasi, Presiden Joko Wododo atau Jokowi terus memotivasi warga untuk memiliki sertifikat tanah sebagai bukti hukum kepemilikan.
Baca juga: Oknum Kades di Nagekeo Diduga Hamili Seorang Gadis, Kini Sudah Lahirkan Anak Kembar
Salah satunya saat Presiden Jokowi memberikan sambutan dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Lapangan Sudirman, Kabupaten Dairi bulan Februari 2022 lalu.
“Kalau Bapak sudah ada rumah di situ 20 tahun atau kebun di situ sudah lebih dari 15 tahun tapi belum punya sertifikat, orang datang, ini punya saya, punya saya, punya saya, punya saya, pegangannya mana? Ini yang namanya pentingnya kepastian hukum hak atas tanah yang namanya sertifikat," demikian statemen Jokowi diperoleh dari website Kementerian Sekretariat Negara RI.