Berita Lembata

Kejari Lembata Tepati JanjiTetapkan Tersangka Korupsi Kapal Pinisi 'Aku Lembata'

Kamis,27 Oktober 2022 Kejari Lembata memenuhi komitmennya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pinsi Aku Lembata.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/RICKO WAWO
Kejaksaan Negeri Lembata menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pinisi 'Aku Lembata' pada Kamis, 27 Oktober 2022. 

 Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata akhirnya menepati janjinya di bulan Oktober 2022 menentukan sikap dalam kasus dugaan kprupsi pengadaan kapal peniisi Aku Lembata.

Pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 ditetapkan tiga orang tersangka, yakni Muhamad Fajar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Petrus Bote  sebagai pengguna anggaran dan kontraktor CV Fajar Indah Pratama Makasar, HAM. 

Kepala Kejaksaan Lembata Azrijal kepada awak media di Kantor Kejari Lembata,  mengatakan tersangka PB dan MF langsung ditahan di ruang tahanan Polres Lembata usai diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, HAM saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas 1 Makassar untuk kasus lainnya. 

"Penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan ada pengembangan," ungkap Azrijal.

Baca juga: Festival Mura Rame, Orang Muda Lembata Bersuara Perubahan Iklim

Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata dan akuntan publik menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 700.595.100. 

"Terdapat item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan itu diperkuat dengan keterangan auditor independen," ungkap Azrijal. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI nomor 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Anggaran pengadaan kapal pinisi tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Transportasi sebesar Rp 2,4 miliar dan tambahan anggaran sebesar Rp 100 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019.

Baca juga: Bulan Ini, Kejari Tetapkan Tentukan Sikap Kasus Kapal Pinisi Aku Lembata

Sebelumnya, penyidik memeriksa empat orang saksi dalam kasus yang menyita perhatian publik Lembata ini. 

Keempat saksi tersebut yakni Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali, Kepala Dinas Perhubungan Fajar Pureklolon, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Lembata, Petrus Bote dan Kabag Ekonomi Setda Lembata, El Mandiri.

Paskalis Ola Tapobali saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lembata, Fajar Pureklolon saat itu selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan kapal, Petrus Bote dan El Mandir yang saat itu menjabat Plt Kadis PUPR..

Keempat saksi ini diperiksa sejak pukul 08.30 Wita dan hingga Pukul 15.00 Wita pemeriksaan masih terus berlanjut. Penyidik Kejari Lembata telah memeriksa 39 saksi, enam di antaranya merupakan saksi ahli.

Berita Lembata lainnya
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved