Berita NTT
Karyawan BUMN Pesta Narkoba di Rumah Diciduk Polda NTT
Seorang karyawan BMUN bersama dua rekannya merayakan pesta Narkoba ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT di kediamanya di Alak,Kota Kupang.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangkap seorang karyawan BUMN bersama dua rekannya sementara menggunakan narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu 5 November 2022 sekitar pukul 07.00 Wita.
Tiga pelaku pengguna narkoba jenis shabu tersebut berinisial HY (33) berstatus karyawan BUMN, sedangkan dua rekannya AKM (35) dan MH (30) karyawan swasta. Penangkapan dilakukan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTT, AKP Greorius Saonah bersama dua anggotanya.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK mengatakan Tim Ditresnarkoba Polda NTT mendapatkan laporan masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Tim Ditresnarkoba melakukan pemantauan selama beberapa waktu dan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang sementara asyik berpesta narkoba di wilayah Alak.
Baca juga: LPDB Kemenkop Akui Kopdit Obor Mas Punya Kontribusi Turunkan Kemiskinan di NTT
Dari tangan ketiga pelaku, disita sejumlah barang bukti yakni satu paket Narkotika jenis shabu dalam kemasan klip bening berukuran kecil, satu buah bong dari botol aqua kecil, satu buah tutup bong dengan pipet warnah putih, satu buah tutup bong dengan pipet warnah hitam, 1 (satu) buah pemantik merk alfa mart berwarna merah, serta tiga unit ponsel.
Ketiga pelaku yang telah diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTT dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 juncto pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a, UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. *