Berita Flores Timur
Penyidik Serahkan Tersangka dan Barbuk Korupsi Dana Covid Flores Timur ke Penuntut Umum
Kejari Flotim menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dugaan korupsi penanganan kasus virus corona (Covid-19) kepada jaksa penuntut umum.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kebelen
TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dugaan korupsi penanganan kasus virus corona (Covid-19) kepada Jaksa Penuntut (JPU), Selasa 15 November 2022.
Ketiga tersangka, Petronela Letek Toda alias PLT, Alfonsus Hada Betan alias AHB, dan Paulus Igo Geroda alias PIG. Para tersangka terjerat dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur tahun anggaran 2020.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU Kejari Flores Tikur," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Flotim, Cornelis Oematan melalui keterangan tertulis diterima wartawan pukul 10.24 Wita.
Cornelis menerangkan, ketiga tersangka ditahan oleh penuntut umum Kejari Flores Timur selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 15 November 2022 s.d 04 Desember 2022.
Baca juga: Geger Warga Sarotari Larantuka, Pegawai DLH Flotim Akhiri Hidup di Pohon Mente
Selanjutnya, penuntut umum akan menyempurkan rencana surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
"Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti, hari ini penyidik akan menerbitkan surat perintah penyidikan tindak pidana pencucian uang," tandasnya.
Sebelumnya, tim penyidik dibuat kewalahan menangani kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,5 miliar. Tersangka Petronela Letek Toda melarikan diri. Aparat penegak hukum yang melakukan pencarian berhasil menangkapnya di Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 14 Oktober 2022.
Selain itu, pemeriksaan terhadap Paulus Igo Geroda juga terhambat. Dia dua kali mangkir dari panggilan penyidik karena mengalami sakit. *
Berita Flores Timur hari ini
Kejari Flores Timur
Kasus dana Covid19 Flotim
Tersangka kasus dana Covod19 Flotim
Tribun Flores.com
TribunFlores.com hari ini
Eugenius Moa
Tarif Baru 75 Lintasan Penyeberangan di NTT, Tiket Termurah Lintasan Palue-Marpokot Rp 23 Ribu |
![]() |
---|
Pemain Chelsea yang Masuk Daftar Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2022 Qatar, MU 2 Bek |
![]() |
---|
Direktur RSUD Komodo Temui Pimpinan DPRD Mabar, Bahas Penyaluran Jaspel Nakes di Manggarai Barat |
![]() |
---|
Kalender Liturgi Katolik Rabu 16 November 2022, Lengkap Bacaan Injil Katolik dan Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
BKKBN Provinsi NTT Ajak Remaja Sikka Katakan Tidak pada Pernikahan Dini dan Sex Pra Nikah |
![]() |
---|