Berita NTT
Polisi Bekuk Seorang Mahasiswa di NTT, Diduga Cabuli Anak Dibawa Umur
Mahasiswa berinisial DN (18) dibekuk aparat Polsek Kelapa Lima, Selasa 6 Desember 2022 sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah kos-kosan di Kelapa Lima.
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Anggota Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota mengamankan seorang mahasiswa yang melakukan aksi percabulan terhadap anak dibawah umur.
Mahasiswa berinisial DN (19) dibekuk aparat Polsek Kelapa Lima, Selasa 6 Desember 2022 sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan Sam Ratulangi, Kelapa Lima, Kota Kupang.
Penangkapan terhadap Pelaku DN karena telah mencabuli gadis pelajar berusia 16 tahun berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/259/XII/2022/Polsek Kelapa Lima, Tanggal 6 Desember 2022.
Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 7 Desember 2022, Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke menjelaskan setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melacak keberadaan pelaku guna mengamankannya.
Baca juga: Mahasiswi di NTT Tipu Orangtua, Keluarga Datang ke Wisuda Pakai Pikap, Skripsi Belum Rampung
Â
Terkait kejadian pencabulan yang menimpa pelajar SMA tersebut pada Sabtu 3 Desember 2022 sekitar pukul 23.45 Wita di kawasan SMPN 5 Kupang.
Pihak keluarga korban baru melaporkan kasus percabulan tersebut setelah korban ditemukan pada Selasa 6 Desember 2022 setelah korban sempat dilaporkan hilang dari rumah.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban, pada Sabtu 3 Desember sekitar pukul 23.45 Wita, korban sempat pamitan kepada saudaranya Fitri untuk pergi belanja di kios.
Namun setelah pergi, korban tidak kembali ke rumahnya sehingga pihak keluarga berusaha mencarinya ke keluarga, kerabat, dan teman-teman korban, namun tidak ada yang mengetahuinya.
Keluarga korban yang putus asa kemudian pada Selasa 6 Desember 2022 melaporkan hilangnya korban ke Mapolsek Kelapa Lima.
Baca juga: Orang Muda Katolik di Paroki Bolawolon Swadaya Buat Pohon Natal Pakai Barang Bekas
Setelah itu, pihak keluarga mendapatkan telepon dari seseorang bernama Dorce Liubana yang menginformasikan jika korban sementara bersamanya di Komplek Perumahan Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Keluarga korban pun pergi ke tempat dimaksud guna menjemput korban lalu membawanya ke Polsek Kelapa Lima untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Berdasarkan pengakuan korban bahwa pelaku telah membawa korban ke tempat kosnya dan keduanya melakukan hubungan badan di dalam kamar kos tersebut.
Saat ini pelaku DN telah menempati set tahanan Polsek Kelapa Lima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Pos Kupang.Com)
Gubernur NTT Minta Badan Publik Jangan Berikan Informasi yang Menyesatkan |
![]() |
---|
Bacaan Injil Katolik Kamis 8 Desember 2022 Mazmur Tanggapan dan Renungan Harian Katolik |
![]() |
---|
Injil Hari Ini Kamis 8 Desember 2022 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Ini Pesan Natal Paling Konkrit dari Orang Muda Katolik di Sikka untuk Dunia |
![]() |
---|
Bank NTT Teken MoU dengan 13 Pemda di NTT |
![]() |
---|