Berita NTT

Kakanwil Kemenkumham NTT Pimipin Rapat Harmoniasasi 2 Ranperda di Kabupaten Ngada

Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Ngada dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-KUMHAM NTT
TRIBUNFLORES.COM/HO-KUMHAM NTT RAPAT-- Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memimpin rapat rancangan peraturan daerah (Raperda) di ruang sidang DPRD Kabupaetn Ngada. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Kristin Adal

TRIBUNFLORES.COM, Ngada - Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Ngada dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT, di ruang rapat DPRD Kabupaten Ngada, Selasa 20 Desember 2022.

Rapat Ranperda ini dipimipin oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. Hadir dalam rapat ini Wakil Bupati Ngada, Raymundus Bena, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Ngada, Aloysius Soa beserta jajarannya masing-masing.

Dalam kesempatan ini, masing-masing Ranperda yang dibahas. Ranperda yang diharmonisasi adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

Marciana menyampaikan terima kasih dan dan apresiasi kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Ngada yang selama ini telah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham NTT dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yakni produk hukum daerah.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Minta ASN Imigrasi Harus Integritas dan Kinerja Tinggi

 

Kakanwil menyampaikan Pemda dan DPRD Ngada dinilai taat asas melaksanakan amanat UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU. No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang ini sudah secara jelas diatur bahwa keterlibatan perancang yang ada di Kanwil wajib dilibatkan pada setiap rancangan produk hukum daerah yang diusulkan.

“ Pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan Rancangan konsepsi peraturan daerah di tingkat wilayah wajib dilakukan oleh kementerian yang membawahi bidang hukum yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah di daerah. Jadi, tidak ada lagi pemisahan mana Ranperda yang harus didampingi Perancang dan yang tidak” ujar kakanwil.

Ketentuan ini, juga diatur bahwa peran perancang sudah harus terlibat saat proses perencanaan pada tingkat propemperda. Agar Perda yang dihasilkan betul-betul berkualitas serta menjawab kebutuhan dan permasalahan yang terjadi.

Beberapa substansi yang menjadi pokok diskusi dalam Pembahasan ini yakni ketentuan Pasal 32, pasal 75 dan Pasal 91 Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berasal dari usulan Pemerintah yang mengatur mengenai larangan Pemerintah Daerah untuk melakukan pungutan di luar Undang-Undang.

Jangka waktu penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD dan mengenai persetujuan Rancangan Perda APBD.

Harmonisasi yang dilakukan meliputi tiga aspek yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik. Marciana menegaskan, tiga aspek yang disebutkan  harus sejalan dengan asas pembentukan peraturan Perundang-Undangan.

“Harapan saya semua aspek telah terpenuhi sehingga dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujar Marciana 

Marciana menjelaskan, semua ketentuan dari Ranperda ini mutatis mutandis dengan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga semua diskusi pembahasan regulasi ini yg harus dijalankan. Namun apabila dalam pelaksanaanya terdapat hal- hal yg tidak sesuai maka DPRD dapat menggunakan fungsi pengawasannya guna memanggil pemerintah untuk menjelaskan berbagai persoalan yg dihadapi terkait pengajuan KUA dan rancangan PPAS.

Usia dua Ranperda ini dinyatakan harmonis, kegiatan lanjutannya  ditandai dengan penandatanganan berita acara dan surat selesai harmonisasi. Pendatanganan ini sebagai syarat administrasi untuk dapat dilanjutkan ke tahap evaluasi di biro hukum.


Berita NTT lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved