Berita Manggarai
KPPN Ruteng Salurkan Dana Desa Untuk Empat Kabupaten
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara KPPN Ruteng telah menyalurkan Dana Desa untuk empat kabupaten : Ngada Manggarai Timur Manggarai Manggarai Barat
Untuk dapat diawasi oleh masyarakat, tentunya keterbukaan informasi penggunaan dana desa juga perlu disampaikan secara trasparan kepada masyarakat.
Baca juga: Tahun 2023, Transfer Dana Desa untuk NTT Naik 2,6 Persen
Pemerintah desa wajib menyediakan informasi yang bisa diakses oleh masyarakat dengan mudah sehingga informasi terkait penggunaan dana desa juga lebih transparan.
Masyarakat juga diberikan hak untuk meminta informasi terkait dana desa dalam upaya pengawasan dana desa seperti yang telah diatur dalam pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dari sisi pemerintah desa, Kepala Desa juga wajib menjalankan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Dengan demikian akan terbentuk sistem pengelolaan dana desa antara pemerintah desa sebagai pengelola dana desa dan masyarakat sebagai pihak yang menerima manfaat dana desa dan juga pihak yang dapat terlibat dan mengawasi penggunaan dana desa. (*).