Berita Ende

Seorang Ayah di Ende Garap Paksa Anak Kandung, Korban Masih Kelas 3 SD

Kini, tersangka yang berprofesi sebagai seorang petani itu sudah diamankan di Mapolres Ende untuk menjalani proses hukum atas perbuatan bejatnya.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/TOMMY MBENU NULANGI
BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman memberi keterangan pers di ruang reskrim Polres Ende, Jumat 6 Januari 2022. Ia memberikan keterangan pers terkait Seorang Ayah di Ende Garap Paksa Anak Kandung, Korban Masih Kelas 3 SD. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Seorang ayah di Kabupaten Ende dilaporkan garap paksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Pria berinisial EN itu melakukan hubungan badan dengan korban yang masih duduk di kelas tiga SD itu sebanyak lima kali.

Kini, tersangka yang berprofesi sebagai seorang petani itu sudah diamankan di Mapolres Ende untuk menjalani proses hukum atas perbuatan bejatnya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman mengatakan hal tersebut kepada Pos Kupang pada, Sabtu 7 Januari 2023 pagi.

Baca juga: Material Longsor di Jalan Trans Flores Ende-Bajawa Sudah Dibersihkan, Arus Lalu Lintas Normal

 

Dijelaskan Kadiaman, kronologis kejadian tersebut bermula ketika pada Februari 2019, sekitar pukul 11:30 Wita, tersangka mengajak korban melakukan hubungan badan. Keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebanyak satu kali.

Supaya perbuatan bejatnya tidak ketahuan, tersangka mengancam akan membunuh jika korban melaporkan hal tersebut kepada ibunya.

Kemudian, pada bulan Mei 2021, sekitar pukul 01:00 Wita, saat korban tidur tersangka membangunkan korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan untuk kedua kalinya. Namun pada saat itu, korban sempat menolak sehingga tersangka memukul korban dua kali dengan menggunakan tangannya di bagian paha korban.

Saat itu tersangka memaksa dan menarik korban dari atas tempat tidur ke bawah lantai lalu tersangka kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk kedua kalinya.

"Saat melakukan hubungan badan tersangka kembali mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun," ujarnya.

Lanjutnya, pada bulan Januari tahun 2022, sekitar pukul 12.00 Wita, korban yang saat itu sedang berada dirumah kemudian diajak oleh tersangka untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri di lantai kamar tidur sebanyak satu kali.

Tidak berhenti disitu, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya untuk keempat kalinya pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 24:00 Wita.

Korban yang saat itu sedang tertidur di tempat tidur, tersangka menyelinap masuk kedalam kamar dan langsung menggendong korban dari atas tempat tidur dan menidurinya dibawah lantai.

Baca juga: 2 Lakalantas Awal Tahun 2023, Kapolres Sikka Bilang Tertib Lalu Lintas Tanggung Jawab Semua Elemen

"Saat itu korban sempat sadar dan menolak ajakan tersangka namun tersangka kembali mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya, maka tersangka tidak akan memberi makan dan uang jajan," ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved