Berita Flores Timur
Mahkamah Agung Tolak Gugatan Ganti Rugi Perkara Lahan Eks Kantor PU Larantuka
Sengketa lahan bekas Kantor PU Larantuka seluas 1,6 hektar antara ahli waris Aloysius Boki Labina dengan Pemerintah Daerah Flores Timur sudah final.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Sengketa lahan bekas Kantor PU Larantuka seluas 1,6 hektar antara ahli waris Aloysius Boki Labina dengan Pemerintah Daerah Flores Timur ternyata sudah ada putusan final dari Mahkama Agung (MA).
Sengketa yang bergulir di meja hijau selama belasan tahun itu dimenangkan Pemda Flores Timur pasca melakukan banding di tingkat kasasi. MA juga menolak permohonan uang ganti rugi sebesar Rp 4,5 miliar saat Aloysius Boki Labina mengajukan peninjauan kembali melalui kuasa hukumnya, Yosep Philip Daton pada tahun 2009.
"Jelas tidak bisa karena Pemda Flotim pada posisi menang. Gugatan mereka kan ganti rugi, sementara putusan terakhir sudah ditolak Mahkama Agung tingkat kasasi dan PK," kata Yosep Philip Daton saat dikonfirmasi di rumahnya, Jumat 13 Januari 2023 sore.
Namun hingga saat ini, keluarga almarhum Aloysius Boki Labina melalui kuasa hukumnya, Gregorius Senari Durun belum percaya dengan putusan kasasi karena dinilai masih abstrak. Mereka bahkan mendesak Pemda Flores Timur menunjukan putusan tersebut.
Baca juga: Perkara Lahan Eks Kantor PU, Mantan Kuasa Hukum Labina Sebut Putusan Kasasi Pemda Flotim Menang
Saat ditanya soal bukti putusan, Ipi Daton membeberkan fakta bahwa putusan kasasi sudah diberikan kepada almarhum Aloysius Boki Labina oleh panitra pengganti atas nama Benediktus Berani Odjan.
"Penyerahan putusan kasasi itu hari Senin tanggal 19 Januari 2009 oleh panitra pengganti, Benediktus Berani Odjan," jelasnya.
Ia juga mengaku menerima putusan kasasi bernomor 61K/PDT/2007 karena diminta menjadi kuasa hukum dalam menangani perkara di tingkat PK, namun perkara eksepsi pihak penggugat ditolak Mahkama Agung.
"Di memori PK itu, kami membantah putusan kasasi. Akan tetapi permohonan ke Mahkama Agung dalam kaitan dengan PK ini ditolak," katanya.
Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur, Yordan Daton, mengatakan putusan tersebut sudah dijelaskan secara clear oleh Ketua Pengadilan Negeri Larantuka.
Baca juga: Polres Flores Timur Dengarkan Curhat Guru dan Siswa SMA N Adonara Barat
"Pak Ketua Pengadilan sudah jelaskan bahwa sudah diserahkan kepada kuasa hukum bapak Aloysius Boki Labina melalui Panitra PN Kupang," jelasnya.
Yordan juga menanggapi tuntutan 'uang paksa' yang dituntut ahli waris sebesar Rp 2 juta per bulan saat ahli waris memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Larantuka. Menurutnya, 'uang paksa' itu tidak bisa diberikan lantaran belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kecuali itu sudah berkekuatan hukum tetap, nah ternyata ini belum tetap karena orang (Pemda Flotim) masih banding," jelas Yordan. (*)
Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News
Gugatan Ganti Rugi Lahan Eks Kantor PU Larantuka D
Perkara Lahan Eks Kantor PU Larantuka
Berita Flores Timur
TribunFlores.com terkini
Perkara Lahan Eks Kantor PU, Mantan Kuasa Hukum Labina Sebut Putusan Kasasi Pemda Flotim Menang |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Januari 2023, Singgah Maumere lanjut Lewoleba |
![]() |
---|
Polres Flores Timur Dengarkan Curhat Guru dan Siswa SMA N Adonara Barat |
![]() |
---|
Piter Da Silva Pakai Dukun Cari Kapal Hilang di Larantuka |
![]() |
---|
Pelamar Panitia Pemungutan Suara di Flores Timur Capai 1453 |
![]() |
---|