Berita Kota Kupang

Tahun 2024 Urusan Perizinan di Pemkot Kupang Digitalisasi

Pemerintah Kota Kupang melakukan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah guna mendukung rencana pelayanan digitalisasi perizinan pada 2024.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/IRFAN HOI
Asisten I Setda Kota Kupang Jeffry Pelt 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menargetkan semua perizinan harus digitalisasi pada tahun 2024.  Untuk itu, Pemkot melakukan revisi Perda RTRW,bahkan sudah ada rencana tindak lanjut. Saat ini sudah terjadi defiasi yang cukup tinggi terhadap beberapa peruntukan. 

Asisten I Setda Kota Kupang Jeffry Pelt, Jumat 20 Januari 2023 menyebut langkah itu sebagai upaya penyesuaian. Dengan ini maka akan ada peta ruang digital.  Nantinya, kalau masyarakat ataupun pihak lain yang mengajukan perizinan lalu ditemukan tidak sesuai peruntukan maka izin tidak akan keluar. 

"Sesuai arahan pimpinan, kita juga intensif melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat," sebut dia. 

Jangan sampai, kata dia, ketika mengurus izin lalu tidak diterbitkan karena alasan tidak sesuai peruntukan, kemudian ada narasi penghambatan dan lainnya, yang menyebutkan pemerintah mempersulit.

Baca juga: Mati Kelaparan Penjual Sayur di Pasar Inpres Naikoten Kota Kupang 

Ia mengatakan perizinan ini akan sangat berkaitan dengan investasi. Bukan berarti hal itu kemudian menabrak aturan yang ada. Tentu perlu penyesuaian dan peruntukan agar berdampak pada pemanfaatan bersama. 

Menurut dia, Dinas PUPR sebagi teknis pelaksana telah diminta untuk menyiapkan penataan ruang hingga informasi publik yang terkoneksi dengan digitalisasi. Sehingga setelah revisi RTRW maka target itu bisa dilaksanakan. 

"Supaya masyarakat mau lihat bahwa dia punya rencana mau bangun apa, itu masuk ke sistem dan lihat saja. Ini untuk apa, kalau ini untuk perkantoran tapi mau izin untuk usaha, jelas tidak bisa," jelas dia. 

Jeffry menambahkan saat ini Pemkot mampu mengurus lebih dari 20 perizinan dalam sehari.

Baca juga: Tidak Pakai Helm Ditegur Polisi, Oknum Pemuda di Kupang Ludahi Polisi

Pengurusan izin itu melalui aplikasi OSS dan aplikasi SiPintar milik Pemkot Kupang, juga secara manual.  Dalam mendukung semua percepatan digitalisasi, Pemkot  tengah melakukan ujicoba penerapan Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan memadukan beberapa instansi berada di satu perkantoran. Ia mengatakan tahun ini dilakukan perizinan ke Kementerian Dalam Negeri agar mendapat persetujuan. 

Selain itu, adapun staf dari Pemkot Kupang dikirim ke Provinsi Jogjakarta untuk melakukan studi tiru dalam rangka penerapan MPP di Kota Kupang. Studi tiru dimaksudkan melihat penataan ruang dan loket untuk pelayanan. 

Jeffry mengaku MPP itu akan menyediakan layanan juga dari lembaga vertikal seperti pengurusan paspor dari Keimigrasian. 

"Jadi beberapa izin itu nanti akan terpadu disitu. Selain dari Kota punya, ada juga vertikal punya, sekitar 11 (instansi vertikal). Jadi semua nanti akan terpadu disana," jelas dia. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved