Berita Sikka
Gerilya ke WP, KPP Pratama Maumere Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP
Wajib Pajak, KPP Pratama Maumere tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan mengingatkan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Tak kenal maka tak sayang. Peribahasa ini tentunya sudah dikenal dalam kehidupan kita sehari-hari. Oleh karena itu, dalam rangka lebih mengenalkan diri dan mendekatkan institusi perpajakan ke masyarakat khususnya kepada Wajib Pajak (WP), KPP Pratama Maumere tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan mengingatkan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak.
Salah satu kewajiban perpajakan Wajib Pajak adalah untuk segera melaporkan SPT Tahunan-nya. Upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan gerilya dengan mendatangi Wajib Pajak langsung seperti mendatangi Wajib Pajak koperasi yang banyak tersebar di Kabupaten Sikka, Maumere seperti Koperasi Kredit Pintu Air, Puskopdit Swadaya Utama, dan Koperasi Credit Union Bahtera Sejahtera.
KPP Pratama Maumere melakukan kunjungan ke koperasi-koperasi tersebut untuk mengingatkan bahwa sebagai Wajib Pajak yang patuh maka setelah berakhirnya tahun pajak, koperasi sebagai Wajib Pajak badan masih memiliki kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Demikian juga untuk pengurus dan karyawan koperasi sebagai Wajib Pajak orang pribadi juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Untuk tahun pajak 2022, Wajib Pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023 sedangkan untuk Wajib Pajak badan maka diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2023.
Baca juga: KPP Pratama Maumere Dukung Wajib Pajak Lakukan Pemutakhiran NIK Menjadi NPWP
Dalam kunjungannya ke Wajib Pajak tersebut, petugas Account Representative dari KPP Pratama Maumere yang bertugas memberikan edukasi dan bimbingan perpajakan kembali mengingatkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi perpajakan.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP), apabila Wajib Pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan denda sebesar Rp 1.000.000 untuk Wajib Pajak badan.
Selain itu, petugas juga menyampaikan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang HPP) maka mulai tanggal 1 Januari 2024 nomor induk kependudukan (NIK) akan berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Oleh karena itu, Wajib Pajak orang pribadi dapat mengecek status validitas NIK melalui situs di alamat https://djponline.pajak.go.id agar dapat menggunakan NIK sebagai NPWP.
Apabila statusnya belum valid, maka Wajib Pajak tinggal melakukan pemadanan dan pemutakhiran data dengan melakukan input nomor NIK sesuai data KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku.
KPP Pratama Maumere juga memberikan asistensi pemadanan NIK pada kesempatan tersebut.
Wajib Pajak melalui pengurus dan karyawannya menyambut baik dan merasa antusias dengan kedatangan petugas pajak dari KPP Pratama Maumere.
Mereka menyampaikan bahwa selama ini kurang mengetahui kewajiban perpajakan yang harus dilakukan. Dengan kedatangan Account Representative KPP Pratama Maumere secara langsung ke Wajib Pajak maka diharapkan dapat membuka lembaran baru antara institusi perpajakan dan Wajib Pajak dengan menjalin komunikasi yang lebih baik terkait aspek perpajakan.
KPP Pratama Maumere optimis dengan saling mengenal maka dapat mempererat hubungan dengan para stakeholder khususnya masyarakat Wajib Pajak sehingga penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat tercapai.(ris)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Gerilya ke Wajib Pajak
KPP Pratama Maumere
Ajak Masyarakat Lapor SPT
Pemadanan NIK NPWP
TribunFlores.com
Penyuluh Agama Islam Berikan Pembinaan Rohani Bagi Warga Binaan Rutan Larantuka |
![]() |
---|
Pria di Labuan Bajo Manggarai Barat Bacok Polisi, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
KPP Pratama Maumere Dukung Wajib Pajak Lakukan Pemutakhiran NIK Menjadi NPWP |
![]() |
---|
KPP Pratama Maumere Sosialisai Pajak Bertutur di SMA Katolik Frateran Maumere Sikka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.