Kamis, 16 April 2026

Berita Ngada

Bergumul Doa Novena, Bupati Ngada Batal Rumahkan 2.000an Tenaga Kontrak

Bupati Ngada, Andreas Paru berhasil melewati saat-saat yang berat menanggapi kebijakan pemeritah pusat merumahkan tenaga kontrak di daerahnya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Egy Moa | Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Bergumul Doa Novena, Bupati Ngada Batal Rumahkan 2.000an Tenaga Kontrak
TRIBUNFLORES.COM/EUGENIUS MO'A
Bupati Ngada, Andreas Paru berada di kebun di Kopo Sapi, Desa Were III Kecamatan Golewa Selatan, Pulau Flores, Rabu petang 8 Maret 2023. 

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA-Pergumulan batin yang sangat berat dilewati oleh Bupati Ngada, Andreas Paru ketika menanggapi kebijakan pemerintah pusat untuk merumahkan semua tenaga kontrak di seluruh Indonesia pada 31 Desember 2022.

“Saya berpikir berat. Saya sampai stress. Itu terjadi sekitar bulan Desember. Sebab Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 menegaskan tenaga kontrak berakhir masa tugasnya 31 Desember 2018,” kenang Andreas disampaikannya kepada  Tim TribunFlores.com di kawasan kebun di Kopo Sapi, Desa Were III,Kecamatan Golewa Selatan, Rabu petang 8 Maret 2023. Lokasi terletak  di pantai selatan Pulau Flores ini menyajikan panorama alam dan pantai sangat indah.

“Itu saya bergumul. Saya Novena. Saya bangun jam 4 pagi. Saya berdoa, Tuhan berikan saya jalan keluar. Karena tidak mungkin saya harus berhentikan tenaga kontrak sekian banyak orang,” kata Andreas.

Andreas mengakui sangat memahami kondisi dari setiap tenaga kontrak. Mereka punya keluarga. Mungkin mereka sudah pinjam di koperasi, bank dan segala macam.  Apa yang mesti kita buat? Benar-benar pergumulan yang luar biasa.

Baca juga: Mahasiswa Asal Ngada Ini Ungkapkan Alasan Kuliah di Akper Lela Maumere

 

“Badan saya naik beberapa kilogram karena stress.Karena mau makan terus. Saya ambil keputusan. Ketika rapat pembahasan anggaran, ada uang sisa sekitar Rp 2 miliar lebih. Dana itulah yang  kita gunakan untuk honor tenaga kontrak,” Andreas mengingatnya lagi.

Persediaan anggaran yang lebih kecil, kata Andres, tenaga kontrak tidak menerima honor seperti masa kontrak sebelumnya. Mereka yang semula terima honor Rp 1,5 juta hanya terima Rp 750 ribu, kemudian Rp 1 juta hanya menerima Rp 500 ribu.

Tetapi, waktu bekerja di kantor dikurangi, Dari semula enam hari kerja menjadi tiga hari kerja. Waktu luang itu bisa dimanfaatkan mencari pekerjaan tambahan di luar. Formulasi ini diterima oleh sebagian besar tenaga kerja.

Keuntungan juga bagi tenaga kontrak yang menerima kebijakan ini, demikian Andreas, data tenaga kontrak tidak dihapus dari data base. Tidak terputus masa kerjanya, bilamana ada peluang mengikuti seleksi (CPNS atau P3K), mereka bisa diakomodir lagi.

Baca juga: Gerbang Tani Ngada dan Poktan Nuk Mose Tanam Jahe Emprit di Desa Ngara

“Saya jelaskan semuanya kepada tenaga kontrak.  Mereka syukuri, terima kasih. Sedangkan yang  tidak menerima kebijakan mengajukan mundur.  Tapi bukan saya yang menyuruh mereka mundur,” tandas Andreas.

Terobosan yang hanya ditempuh oleh Kabupaten Ngada, ketika muncul kebijakan baru Menpan yang membatalkan kembali kebijakan menghentikan tenaga kontrak, pemerintah Kabupaten Ngada sudah mendahuluinya.

“Persoalan muncul di kabupaten lain yang sudah terlanjur memberhentikan tenaga kontrak. Dari mana anggaran membiayai tenaga kontrak, sedangkan anggaran sudah dialokasikan untuk pos-pos yang lain,” Andreas membandingkan.

Menurut Andreas, kebijakan Menpan ini terasa sangat besar dampaknya jika dilaksanakan. Bila saja setiap kabupaten/kota di Indonesia mempekerjakan sekiyar 2.000 sampai 3000 tenaga kontrak maka sekitar 1,5 juta tenaga kerja, belum terhitung di pemerintahan provinsi, kementrian dan lembaga.

Baca juga: Hari Ini Turnamen Askab PSSI Sikka U-17 Digelar, Ajang Pencarian Bibit untuk Soeratin Cup Ngada 2023

“Kalau diberhentikan menjadi masalah besar. Saya yakin,  penggangguraan besar-besaran,” tegas Andreas. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved