Berita Nasional

BPIP Sayangkan Aksi Penutupan Patung Bunda Maria, Romo Benny: Pelanggaran Konstitusi Negara

BPIP menyatakan bahwa pelaku intoleransi agama artinya melakukan pelanggaran konstitusi negara Indonesia.

Editor: Cristin Adal
TRIBUNFLORES.COM/HO-TANGKAPAN LAYAR
BPIP- Staf Khsus BPIP RI, Romo Antonius Benny Susetyo 

TRIBUNFLORES.COM, Jakarta- Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo, menyatakan bahwa pelaku intoleransi agama artinya melakukan pelanggaran konstitusi negara Indonesia.

Romo Benny menyayangkan maraknya tindakan intoleransi yang terjadi di Indonesia. Hal ini dia sampaikan pada video di Kanal Youtube RKN Media, dengan judul 'Intoleransi di Indonesia sudah darurat?' yang tayang pada Minggu 26 Maret 2023. Dilansir dari laman bpip.go.id Senin 27 Maret 2023. 

"Kejadian penutupan rumah ibadah, larangan beribadah, perwakilan dari Vatikan dilarang hadir dalam upacara di Palembang, dan saat ini yang sedang marak, penutupan patung Bunda Maria. Ini membuat kita bertanya: kemana karakter bhinneka tunggal ika di masyarakat Indonesia?" tanyanya.

Salah satu pendiri Setarra Institute ini menyesalkan sikap yang muncul. Dia menyatakan bahwa bangsa Indonesia seyogyanya adalah bangsa yang menghargai dan menjaga keberagaman. Ratusan tahun warga negara Indonesia hidup saling memahami dan saling mengerti. Hidup berdampingan walaupun berbeda suku, bangsa, agama dan kebudayaan.

Baca juga: BPIP Setuju Kota Ende Dijadikan Pusat Belajar Pancasila Generasi Muda

 

"Jadinya seperti berpikiran sempit. Beragama dengan berpikiran sempit. Orang jadi kehilangan rasa manusiawinya. Padahal, beragama secara manusiawi itu, seperti kata Bung Karno, beragama yang berkebudayaan, penuh belas kasih, tolong menolong dan memberi. Beragama harusnya membawa berkat bagi semua, agama bukan membuat jarak, menutup dan memaksa orang lain untuk tidak menjalankan kebebasannya beragama,"ujar Romo Benny dalam video ini.

Pakar komunikasi politik ini merujuk pada UUD 1945, sebagai konstitusi bangsa dan negara Indonesia. Dia menegaskan, UUD 1945 Pasal 29 melindungi kebebasan beragama, dan konstitusi itu kesepakatan bersama.

"Karena kesepakatan, harusnya aparat tidak kalah, tidak ikut terlibat, seperti yang diberitakan dalam berita patung Bunda Maria tersebut. Aparat terlibat, aparat kalah, ini bertentangan dengan konstitusi. Apalagi sudah ada juga peraturan bersama tiga menteri. Orang benar-benar dilindungi dalam hal beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing," tuturnya.

Romo Benny menjelaskan, harusnya konstitusi membuat semua orang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Maka, merawat negara seperti Indonesia harus menegakkan konstitusi.

Baca juga: Percepatan Transisi Energi, PLN Buka Kolaborasi Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi, 3 di NTT

Konstitusi menjadi cara berpikir, bertindak dan bernalar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu rohaniwan Katolik ini mengajak masyarakat untuk juga ikut bekerja sama menjaga kemajemukan. Orang yang menjalankan nilai ketuhanan artinya menjalankan perintah Tuhan, karena setiap orang yang mencintai sesamanya, artinya dia mencintai Tuhan.

"Saatnya publik memberikan edukasi bahwa yang namanya pelarangan orang beribadah itu bertentangan dengan konstitusi. Orang yang melanggar, itu artinya melanggar konstitusi negara kita. Mari jaga Indonesia sebagai taman sari dunia, dimana walaupun kita semua berbeda, kita hidup harmonis, saling berdampingan, dan tidak ada kekerasan diantara kita semu," imbuhnya.

Berita TribunFlores.Com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved