Berita NTT

Polisi Bekuk 4 Warga yang Sedang Berjudi Kartu di Kupang NTT

Polisi Bekuk 4 Warga yang Sedang Berjudi Kartu di Kupang Nusa Tenggara Timur. Mereka warga

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/ HO-POLSEK MAULAFA
AMANKAN - Polisi amankan empat orang pelaku perjudian kartu remi di Polsek Maulafa, Sabtu 1 April 2023 malam. 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepolisian Sektor Maulafa Polresta Kupang Kota menggerebek aktivitas perjudian di dalam sebuah warung di Jalan Jembatan Petuk II Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu 1 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 Wita.

Dalam penggerebekan tersebut, Aparat Polsek Maulafa mengamankan empat orang antara lain AS (49), SRM (37), HS (33), dan JST (43).

Dari tangan para pelaku perjudian berupa dua pack kartu Remi, uang tunai sebesar Rp 913.000, koin judi berjumlah 80 koin dengan rincian warna putih 34 warna merah 46.

Serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio, Sepeda motor Honda Versa, dan satu unit mobil toyota Hillux milik para pelaku.

Baca juga: Berburu Kue Janda di Wuring Sikka, Kuliner Lokal Menu Buka Puasa saat Ramadhan 2023

 

Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Ballu menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian di sekitar wilayah Petuk II.

Kemudian pihaknya mendatangi lokasi lalu mengamankan empat orang pelaku sementara bermain judi.

"Kami datang ke lokasi kemudian mengamankan empat warga yang sementara bermain judi kartu di dalam warung Petuk II, dan kami juga mengamankan sejumlah barang bukti ke Mapolsek Maulafa," jelas Kapolsek Nuriyani.

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku perjudian bahwa melakukan kegiatan pada pukul 18.00 Wita, dan lokasi tersebut sudah biasa menjadi tempat perjudian.

Pihaknya menambahkan, saat menggerebek dan mengamankan, para pelaku tidak melakukan perlawanan hingga digiring ke Polsek Maulafa.

Baca juga: Semana Santa 2023, GEMPAR Flotim-Kupang Minta Semua Pemangku Kepentingan Ciptakan Suasana Kondusif

Pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat agar jangan terlibat aktivitas perjudian karena sangat merugikan diri sendiri, keluarga, dan meresahkan masyarakat.

"Perjudian itu sangat merugikan diri sendiri, dan keluarga, sehingga jangan pernah tergiur dengan tawaran hasil perjudian, dan dampaknya akan diproses hukum secara tegas," pungkasnya. (zee).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved