Kasus Narkoba di Sikka

Breaking News : Bawa Sabu-Sabu, Sat Narkoba Polres Sikka Tangkap Warga Alok Barat

Anggota Sat Narkoba Polres Sikka berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT, warga Kelurahan Hewuli.

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
WAKAPOLRES SIKKA - Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen, S.Sos, S.I.K saat memberikan penjelasan terkait penangkapan terhadap pria yang diduga membawa narkoba jenis sabu. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Anggota Sat Narkoba Polres Sikka berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT, warga Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Senin, 3 April 2023 sekira pukul 21.45 WITA karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan terduga, anggota Sat Narkoba Polres Sikka juga berhasil mengamankan 0,36 gram sabu-sabu yang diisi didalam sebuah bungkusan rokok jenis Rastel.

Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen, S.Sos, S.I.K menjelaskan, pada tanggal 1 April 2023, anggota Sat Narkoba Polres Sikka mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Sikka.

Setelah mengumpulkan beberapa informasi, anggota Sat Narkoba Polres Sikka mendapatkan informasi ciri-ciri pria yang melakukan transaksi narkoba tersebut.

 

Baca juga: 2 Pemuda Malaka di NTT Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Diduga Pesan Via Online

 

 

 

"Pada tanggal 3 April 2023, tim kembali mendapatkan informasi bahwa pria tersebut sedang berkeliaran di seputaran Kota Maumere dan pukul 21.45 WITA tim berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang kebetulan melintas di depan SD Inpres Sinde Kabor dengan menggunakan kendaraan roda dua," jelas Kompol Ruliyanto.

Saat melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut, lanjut Kompol Ruliyanto, anggota Sat Narkoba Polres Sikka berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu di saku bagian depan kanan yang diisi didalam sebuah bungkusan rokok jenis Rastel.

"Setelah kita periksa, berisi satu plastik bening dan kaca pires dan plastik bening ini kami duga berisi narkoba jenis sabu," lanjut dia.

Setelah melakukan interogasi awal, didapatkan informasi, WT mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang berinisial J yang dibeli dengan harga Rp 250.000.

Saat ini, WT sudah ditahan di Mapolres Sikka dan terancam hukuman 12 - 20 tahun penjara.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved