Berita Flores Timur
Korupsi Dana Covid19 Flores Timur, Mantan Sekda dan Bendahara BPBD Divonis Penjara 7 Tahun
Perkara korupsi dana Covid-19 di Flores Timur menemui titik akhir di Pengadilan Tipikor Kupang setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang memvonis hukuman bervariasi kepada tiga terdakwa kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Mantan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Cornelis Oematan menjelaskan terdakwa Paulus Igo Geroda, mantan Sekda Flotim divonis tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara dan uang pengganti Rp 296 juta subsidair tujuh tahun penjara.
Mantan Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, Alfons Hada Bethan divonis 5 tahun lima bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara. Mantan Bendahara BPBD Flores Timur, Petronela Letek Toda, divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan, dan uang pengganti Rp 972, 7 juta subsider enam tahun penjara.
"Dalam kasus tersebut, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo. 55 (1) ke-1 KUHP," kata Cornelis dalam keterangan tertulis diterima, Rabu 12 April 2023..
Baca juga: Penjabat Bupati Flores Timur Siap Terima Perintah Tugas Apapun Keputusannya
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19. BPBD Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp 6.482.519.650 untuk penanganan darurat bencana.
Saat perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tetdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. *
Berita Flores Timur hari ini
Berita Flores Timur terkini
Kasus korupsi Covid19 Flores Timur
Vonis Pengadilan Tipikor Kupang
Kejari Flores Timur
Korupsi dana Covid19 Flotim
TribunFlores.com terkini
TribunFlores.com hari ini
Jelang Mudik Idul Fitri 2023, Kantor SAR Maumere Siaga SAR Khusus Angkutan Lebaran |
![]() |
---|
Mahasiswa IKT Larantuka Jual Kotak Pena dan Bros dari Limbah di Festival Bale Nagi |
![]() |
---|
Susah Sinyal, Siswa SMA St.Arnoldus Mukun USBN di Semak-semak hingga Naik Bahu Teman Akses Sinyal |
![]() |
---|
Bacaan-bacaan Liturgi Hari Ini Kamis 13 April 2023 |
![]() |
---|
Bacaan Injil Katolik Hari Ini Kamis 13 April 2023 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.