Berita Flores Timur
Camat Larantuka Minta Penjual Miras Tidak Layani Pembelian oleh Anak Bawah Umur
Menghindarkan kaum muda Flores Timur dari tawuran,Camat Larantuka meminta kepada penjual miras tidak melayani pembelian oleh anak-anak dibawah umur.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Camat Larantuka, Aloysius Riberu meminta para penjual minuman keras tradisional jenis arak agar tidak melayani pembelian oleh anak bawah umur atau usianya belum dewasa.
Permintaan ini ia sampaikan saat memberikan arahan kepada warga Kelurahan Balela dan Larantuka yang hendak mengikuti seremonial adat damai pasca tawuran antar pemuda dua wilayah tersebut, Minggu 23 April 2023.
"Dibatasi saja, artinya bahwa ada anak-anak di bawah umur yang mau beli, bagi penjual arak agar jangan layani," katanya kompleks Lapangan Raja Manuk, perbatasan antara Kelurahan Balela dan Kelurahan Larantuka, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Menurutnya, pembatasan miras bagi anak usia pertumbuhan menjadi sangat penting untuk menjamin kesehatan dan menunjang masa depannya.
Baca juga: Kawal Mediasi Adat Pasca Tawuran di Larantuka, Kapolres Flores Timur Minta Warga Jangan Terprovokasi
"Anak-anak muda, mari torang (kita) berusaha supaya hidup baik, jaga diri dan badan supaya punya prestasi bisa jadi polisi dan tentara," tuturnya.
Aloysius pun menyinggung soal Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras yang perlu ditegakkan. Ia meminta kerja sama dengan Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika yang saat itu turut memfasilitasi proses mediasi adat.
"Saya titip itu pak Kapolres, supaya nanti kita wacanakan. Kalau bisa soal Perda pembatasan miras saya kira menjadi bagian penting," kata Aloysius.
Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur, Yordan Daton, mengatakan pembatasan miras sudah tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Baca juga: Polisi Buru Provokator Tawuran Hingga Rusaki Rumah Warga Larantuka Flores Timur
Dijelaskan Yordan, miras tradisional memang potensi ekonomi masyarakat, namun penjualannya tidak melibatkan anak bawah umur untuk dikonsumsi secara bebas.
"Dalam Perda itu,dilarang melibatkan anak di bawah umur dalam produksi, peredaran, dan penjualan minuman tradisional. Pembeli yang statusnya masih anak itu dilarang oleh Perda kita," katanya.
Selanjutnya, peredaran atau penjualan minuman beralkohol tradisional hanya boleh dilakukan di tempat transaksi seperti pasar, kios, dan toko.
Sementara fasilitas umum yang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan sarana kesehatan sudah dilarang sesuai bunyi Perda Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 9 ayat 4. *
Berita Flores Timur hari ini
Berita Flores Timur terkini
Camat Larantuka
Kasus perkelahian pemuda di Larantuka
TribunFlores.com terkini
TribunFlores.com hari ini
| HUT Ke-37, Patelki Manggarai Cek Kesehatan Gratis Bagi Guru dan Siswa di SDK Ruteng VI |
|
|---|
| Update Arus Balik Jadwal Kapal Pelni KM Sirimau 4 Mei 2023 dari Merauke Menuju Kupang |
|
|---|
| Kapal Fery di NTT Yang Beroperasi Tanggal 26 April 2023 |
|
|---|
| Salib IYD 2023 Tiba di Stasi Riit, Maria Anika Ucap Rasa Syukur Bisa Ikut Acara Penerimaan |
|
|---|
| Triwulan Pertama 2023, Disalurkan Rp 433 Miliar Dana Desa di Provinsi NTT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/PENGARAHAN-CAMAT-LARANTUKA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.