Berita Flores Timur

Camat Larantuka Minta Penjual Miras Tidak Layani Pembelian oleh Anak Bawah Umur

Menghindarkan kaum muda Flores Timur dari tawuran,Camat Larantuka meminta kepada penjual miras tidak melayani pembelian oleh anak-anak dibawah umur.

Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Camat Larantuka, Aloysius Riberu saat memberikan arahan sebelum seremonial adat damai untuk mendamaikan dua kelompok pemuda yang tawuran, Selasa 25 April 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Camat Larantuka, Aloysius Riberu meminta para penjual minuman keras tradisional jenis arak agar tidak melayani pembelian oleh anak bawah umur atau usianya belum dewasa.

Permintaan ini ia sampaikan saat memberikan arahan kepada warga Kelurahan Balela dan Larantuka yang hendak mengikuti seremonial adat damai pasca tawuran antar pemuda dua wilayah tersebut,  Minggu 23 April 2023.

"Dibatasi saja, artinya bahwa ada anak-anak di bawah umur yang mau beli, bagi penjual arak agar jangan layani," katanya kompleks Lapangan Raja Manuk, perbatasan antara Kelurahan Balela dan Kelurahan Larantuka, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
 
Menurutnya, pembatasan miras bagi anak usia pertumbuhan menjadi sangat penting untuk menjamin kesehatan dan menunjang masa depannya.

Baca juga: Kawal Mediasi Adat Pasca Tawuran di Larantuka, Kapolres Flores Timur Minta Warga Jangan Terprovokasi

 

"Anak-anak muda, mari torang (kita) berusaha supaya hidup baik, jaga diri dan badan supaya punya prestasi bisa jadi polisi dan tentara," tuturnya.

Aloysius pun menyinggung soal Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras yang perlu ditegakkan. Ia meminta kerja sama dengan Kapolres Flores Timur, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika yang saat itu turut memfasilitasi proses mediasi adat.

"Saya titip itu pak Kapolres, supaya nanti kita wacanakan. Kalau bisa soal Perda pembatasan miras saya kira menjadi bagian penting," kata Aloysius.

Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur, Yordan Daton, mengatakan pembatasan miras sudah tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Baca juga: Polisi Buru Provokator Tawuran Hingga Rusaki Rumah Warga Larantuka Flores Timur

Dijelaskan Yordan, miras tradisional memang potensi ekonomi masyarakat, namun penjualannya tidak melibatkan anak bawah umur untuk dikonsumsi secara bebas.

"Dalam Perda itu,dilarang melibatkan anak di bawah umur dalam produksi, peredaran, dan penjualan minuman tradisional. Pembeli yang statusnya masih anak itu dilarang oleh Perda kita," katanya.

Selanjutnya, peredaran atau penjualan minuman beralkohol tradisional hanya boleh dilakukan di tempat transaksi seperti pasar, kios, dan toko.

Sementara fasilitas umum yang berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan sarana kesehatan sudah dilarang sesuai bunyi Perda Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 9 ayat 4. *

BERITA TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved