Pemilu 2024

Daftar Bacaleg, Ketua PAN Sikka Ajak Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Jatuhkan Hak Pilihnya ke PAN

Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sikka menjadi partai politik peserta pemilu ke-7 yang mengajukan nama-nama bakal calon ke KPU Sikka.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
DAFTAR BACALEG - Pengurus DPD PAN Kabupaten Sikka, (Kemeja putih pakai selendang) memasukkan berkas atau dokumen pengajuan nama-nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sikka untuk mengikuti pemilu tahun 2024 di Kantor KPU Sikka, Jumat, 12 Mei 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sikka menjadi partai politik peserta pemilu ke-7 yang mengajukan nama-nama bakal calon anggota DPRD tingkat kabupaten ke KPU, Jumat, 12 Mei 2023.

Dalam sambutannya dihadapan Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Sikka, Ketua PAN Kabupaten Sikka, Philip Fransiskus, menyatakan PAN Kabupaten Sikka siap menawarkan kader-kader terbaiknya untuk maju sebagai anggota legislatif.

"Kompetensi menjadi suatu hal yang PAN jaga betul karena tugas anggota DPRD adalah tugas sebagai penyelenggara pemerintah dan ini yang PAN jaga, keseimbangan itu harus ada," tandas dia.

Sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024, Philip Fransiskus menyebut, PAN Sikka sudah sangat siap. Dia juga menyebutkan, pada pemilu kali ini, PAN Kabupaten Sikka akan memberikan warna berbeda dari partai lainnya.

Baca juga: Nama-nama Bacaleg Partai Perindo Sikka, Ada 5 Pensiunan ASN dan 40 Persen Orang Muda

 

PAN Sikka tidak hanya, lanjut Philip, tidak hanya mengincar kursi DPRD Kabupaten Sikka tetapi memiliki kompetensi caleg dengan kompetensi diantaranya ada lulusan S3, S2 dan S1.

"Ini menjadi jaminan, sehingga kalau pa ketua (red: Ketua KPU), Ketua Bawaslu juga punya hak pilih, tidak salah kalau hak pilih itu jatuh ke Partai Amanat Nasional (PAN)," ujar dia.

Sementara itu, untuk target pemilu tahun 2024 mendatang, PAN Kabupaten Sikka memasang target 4 kursi DPRD Kabupaten Sikka.

"Target itu harus terukur karena sebagai partai, inikan hanya berpindah tempat dari partai ke anggota DPRD sebagai penyelenggara pemerintah, kalau sudah terbiasa menyampaikan suatu target yang tidak terukur, nanti begitu menjadi anggota DPRD atau bagian dari penyelenggara pemerintah daerah, itu nanti terbiasa menyampaikan sesuatu yang tidak terukur," tandas Philip Fransiskus.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved