Dugaan Korupsi di BTS Kominfo

Ditetapkan Tersangka, Johnny G Plate Dicecar 33 Pertanyaan oleh Empat Penyidik Sebelum Ditahan

"JGP (Jhonny Gerard Plate) diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4

|
Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/HO
DIGIRING - Menteri Kominfo Jhonny Plate mengenakan rompi pink dan diborgol, lalu digiring penyidik Kejaksaan Agung RI ke mobil tahanan Kejaksaan Agung, sebelum dibawa ke Rutan Salemba. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menteri Kominfo Jhonny Gerard Plate dicecar 33 pertanyaan oleh empat penyidik Kejaksaan Agung RI sebelum ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana lewat keterangan tertulisnya di Kejaksaan Tinggi NTT, menjelaskan pemeriksaan terhadap Jhonny itu dilakukan Rabu 15 Mei 2023 pagi.

Pemeriksaan dimaksudkan guna mengetahui keterlibatan Politikus NasDem itu sebagai Menkominfo RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

"JGP (Jhonny Gerard Plate) diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik," ujarnya.

Baca juga: Profil Menkominfo Johnny Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Politisi NasDem Asal Manggarai, NTT

 

Jhonny Plate ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka Jhonny Plate dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 hingga 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Tersangka Jhonny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795.

"Terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," lanjut Ketut.

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya.

Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Jhonny Plate terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. (Fan)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved