Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

NTT Darurat Perdagangan Orang, Polresta Kupang Kota Imbau Pimpinan Umat Cegah

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengeluarkan imbauan bagi para Pendeta, Pastor, Imam Masjid dan Pinandita

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM
BERI PENJELASAN - Kapolres Kupang Kota, Rishian Krisna B. SH. SIK. MH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Jumat, 11 November 2022. Ia mengaku Kasus Mayat Terbakar di Kupang, Polisi Sudah Dapatkan Hasil Tes DNA, Langkah Awal Ungkap Motif Kejahatan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menyikapi Status NTT  darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengeluarkan imbauan bagi para Pendeta, Pastor, Imam Masjid, dan Pinandita se-Kota Kupang.

Imbauan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang tertuang dalam surat nomor : B/503/VI/2023/Resta Kpg Kota, Tanggal 3 Juni 2023.

Adapun Imbauan Pencegahan TPPO wajib disampaikan oleh para pimpinan tempat ibadah kepada umat setelah usai kegiatan ibadah/sembahyang.

Dalam surat Imbauan itu berisi TPPO bentuk modern dari perbudakan manusia, dan juga sebagai perbuatan terburuk pelanggaran harkat dan martabat manusia.

Baca juga: BREAKING NEWS : Polres Ende Bekuk Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Moni

Data dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Provinsi NTT mencatat sejak 2018 hingga 2022 tercatat sebanyak 410 pekerja migran asal NTT yang meninggal dunia.

Kelompok yang paling rentan menjadi korban TPPO adalah perempuan dan anak yang dijadikan sasaran pelacuran, kerja paksa, dan praktek perbudakan.

Penyalahgunaan media sosial juga menjadi pemicu TPPO yang dimulai dari berkenalan dan berteman di dunia maya hingga berujung pada jerat TPPO.

Modus perekrutan yang dilakukan dengan cara bujuk rayu kepada para remaja dengan kemewahan dan uang atau penawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.

Baca juga: Mahasiswa Unipa Indonesia Pamerkan Produk Wirausaha dalam Unipa Expo 2023

 

 

Para pelaku TPPO memilih kaum rentan terutama perempuan dan yang memiliki kondisi ekonomi lemah, minim ilmu pengetahuan dan kondisi lain yang mendukung.

Demi mengantisipasi TPPO, upaya pencegahan melalui mendekatkan hubungan dengan keluarga dan jangan mengumbar masalah ke media sosial atau orang yang baru dikenal.

Orangtua wajib mendampingi dan mengawasi anak menggunakan media sosial serta hubungan relasi sosialnya, menjaga kedekatan hubungan emosional terhadap anggota keluarga khususnya perempuan dan anak serta menyediakan rasa nyaman di dalam keluarga.

Imbauan Polresta Kupang Kota agar masyarakat tidak menjadi korban TPPO agar masyarakat tidak mudah mempercayai orang yang menawarkan pekerjaan melalui media sosial dan wajib memahami isi kontrak kerja sebelum menandatanganinya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved