Berita Manggarai Barat

Pelaku Perdagangan Orang Asal Bajawa Sudah Kirim 12 Orang Tenaga Kerja, Polisi: Ada Anak Kandungnya

Gadis Asal Bajawa itu diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan berhasil diselamatkan sebelum diberangkatkan ke Medan Sumatera Utara.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / BERTO KALU
INTEROGASI - Pelaku dugaan kasus TPPO saat diinterogasi penyidik Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Selasa 13 Juni 2023. 

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," kata AKP Ridwan.

Baca juga: Tanggapan Politisi di Sikka Jelang Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024

Tersesat di Bandara Komodo

Sebelumnya, seorang gadis berinisial FD (19) yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diselamatkan sebelum diberangkatkan ke Medan Sumatera Utara.

FD berhasil diselamatkan seseorang bernama Ayu setelah tersesat di Bandar Udara (Bandara) Komodo Labuan Bajo usai menempuh penerbangan dari kampung halamannya, Bajawa Kabupaten Ngada.

Saat itu korban FD sedang transit di Bandara Komodo hendak menuju Jakarta lalu ke Medan.

Namun saat transit, korban tersesat di bandara karena kebingungan, selanjutnya oleh Ayu, korban dibawah ke rumahnya selama tiga hari dan melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai Barat.

Baca juga: Ismail Menghilang Setelah Terima Transfer Rp 7Juta dari Keluarga Korban TPPO di Flores Timur

 

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan menjelaskan, Modus operandi yang dilakukan kali ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya, yakni dengan menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Dalam hal ini dengan tujuan ke Medan Provinsi Sumatera Utara. Korban dijanjikan diberi gaji sebesar Rp. 1,8 juta per bulan serta diberikan imbalan uang saku sebelum berangkat sebesar Rp 150 ribu," jelas Ridwan dikonfirmasi, Selasa 13 Juni 2023.

Ridwan mengatakan terduga pelaku TS yang menjanjikan korban merupakan warga Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada kini berhasil diamankan.

Pelaku diamankan berawal dari laporan masyarakat bahwa, pada Selasa 6 Juni 2023 lalu, pelapor mendapat informasi tentang adanya dugaan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja non prosedural dari Bajawa, Kabupaten Ngada.

"Dari laporan itu, anggota kita melakukan upaya penyelidikan, berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/VI/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 10 Juni 2023, selanjutnya tim bergerak untuk mencari terduga pelaku dan saat ini sudah berhasil diamankan di Mapolres Mabar," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan TS, jelas Ridwan, sejak 2019 hingga 2023 sudah 12 calon pekerja migran yang dikirim TS. Dari jumlah itu, pelaku mendapat keuntungan Rp 2.5 juta hingga Rp 4 juta per orang.

Baca juga: KBRI Kuala Lumpur Fasilitasi Pemulangan Agnes, Korban Dugaan TPPO Asal Flores Timur


"Setelah berhasil merekrut, terduga pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja," jelas dia.

"Profesi tersebut sudah dilakukan selama lima tahun dan salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri," ujarnya menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah," pungkasnya. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved