Berita Alor

Polisi Ringkus Buronan Asal Alor di Denpasar Bali, Aniaya Warga dan Anggota Polres Alor

Selain melakukan penganiayaan kepada RS, dalam masa buronannya AA juga melakukan penganiayaan kepada salah satu anggota Polres Alor berinisial AHS.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
BURONAN DIBEKUK- Pelaku penganiayaan buronan Polres Alor berhasil ditangkap di Bali. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Alor, Juni 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

TRIBUNFLORES.COM, KALABAHI - Buronan Polres Alor berinisial AA (24) berhasil diringkus atau ditangkap aparat kepolisian dari Polres Alor di daerah Sesetan, Provinsi Bali, atas kasus penganiayaan yang dilakukan AA terhadap RS, salah seorang warga Moepali, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor pada Desember 2022 lalu.

AA berhasil ditangkap setelah pihak Polres Alor menelusuri rekam jejaknya dan terdeteksi oleh Polres Alor, sehingga Penyidik Polres Alor berkoordinasi dengan Polsek Sanur untuk menangkap pelaku. Selama berada di Bali, pelaku sempat bekerja di salah satu perusahaan jasa angkut.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Jems Yames Mbau, S.Sos kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, pelaku telah menjadi buronan Polres Alor selama kurang lebih 5 bulan.

Baca juga: Event Seruput Kopi Alor, Dinas PMD Alor Siapkan 1.000 Cangkir Kopi Gratis

 

"Pelaku Buron kurang lebih 5 bulan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di Bali sehingga kami putuskan untuk menjemputnya ke sana," ujar Iptu Jems, Rabu 14 Juni 2024.

Selain melakukan penganiayaan kepada RS, dalam masa buronannya AA juga melakukan penganiayaan kepada salah satu anggota Polres Alor berinisial AHS.

"Kasus pemukulan terhadap anggota Polres AHS terjadi 2 bulan yang lalu. Tetapi AA sudah menjadi buronan sejak kasus pertama dan penangkapan ini untuk sidik kasus penganiayaan bulan Desember tahun 2022," tegas Iptu Jems.

Baca juga: Di Kabupaten Kupang, Masyarakat Minum Air Langsung dari Keran

Terkait pemukulan terhadap salah satu anggota Polres Alor, Iptu Jems mengatakan bahwa BAP kedua kasus tersebut terpisah, dan akan dilihat apakah memenuhi unsur dalam arti saksi dan alat bukti.

Menurut Iptu Jems, Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Saat ini pelaku berada dalam tahanan Polres Alor dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. (Pos Kupang.Com)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved