Flores Bicara
Pekerja Rentan Perlu Perlindungan Sosial, Juwenly: Negara Hadir Beri Jaminan
Sebanyak 2.480 jiwa pekerja rentan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat perlindungan sosial
Penulis: Cristin Adal | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Flores-Bicara-bersama-Kepala-BPJS-Tenaga-Kerja-Sikka.jpg)
Laporan Reporter TribunFlores.Com, Kristin Adal
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Sebanyak 2.480 jiwa pekerja rentan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat perlindungan sosial. Pemberian jaminan sosial ini merupakan upaya yang diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan mengandeng BPJS Ketenagakerjaan.
Jowenly Soselisa, Kepala BJPS Ketenagakerjaan Cabang Sikka dalam talk show Flores Bicara, Selasa, 28 Juni 2023 mengungkapkan, pemberian jaminan sosial ini sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta Inpres nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan kemiskinan ekstrem.
Inpres terkait program jaminan sosial dan penurunan kemiskinan ekstrem ini ditujukan kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan menekan kemiskian ekstrem.
Jowenly mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan kepada pemerintah untuk memberikan bantuan atau mendaftarkan masyarakat pekerja rentan untuk masuk kategori miskin mendapatkan jaminan sosial.
Baca juga: Bupati Sikka Beri Perlindungan Bagi Petani Moke, Sopir, Tukang Ojek dan Tukang Bangunan
Tiga wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sikka melingkupi Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata. Pemda Sikka menjadi satu-satunya Kabupaten di NTT yang memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
"Masyrakat pekerja rentan ini ketika dalam bekerja mendapat jaminan sosial untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerjaIni terobosan yang pertama di NTT melalui APBD atau tepatnya dana insentif daerah, Pemda Sikka memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja rentan," kata Juwenly.
Ia menyebutkan data yang dipakai bersumber dari data P3KE dari Bapelitbangda Sikka dan Nakterans. Data sementara penerima perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan Pemda Sikka diharapkan bertambah. Menurutnya masih ada pekerja rentan yang belum tersentuh, harapannya pekerja rentan ini bisa mendapat perlindungan yang sama.
"Pekerja rentan harus mendapatkan perlindungan. Negara hadir untuk itu. BPJS Ketenangakerjaan memberikan dua jaminan untuk pekerja rentan, yaitu jaminan keclakaan kerja dan jaminan kematian. Iuran pun dengan Rp 16.800,00 per bulan per orang. Tapi jika masyarakat mampu membayar iuran sendiri pun bisa,"kata Juwenly.
Pemerintah sudah memberikan jaminan sosial kepada masyarakat atau pekerja rentan. Juwenly mengingatkan bahwa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya pegawai dengan gaji bulanan tetapi petani, tukang becak, pemanjat tuak, nelayan dan lainnya atau pekerja rentan.
"Kesadaran masyarakat terkait manfaat jaminan sosial mungkin kurang sosialisasi dari kami. Tapi kami sudah mulai turun ke desa dengan mengandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sikka untuk membangun kesadaran jaminan keselamatan kerja dan kematian,"jelas Juwenly.
Ia mengapresiasi Pemda Sikka yang mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam tugasnya memberikan layanan jaminan sosial masyarakat. Ia menyebutkan, mulai tahun 2022 Pemda Sikka mengikutsertakan pegawai honorer, perangkat desa, pekerja jasa konstruksi dan tahun 2023 pemberian perlindungan pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan.
"Dukungan ini sangat postif karena masyarkat harus tahu bahwa banyak keuntungan dan kemudahan menjadi anggota BPJS Ketenagekerjaan terutama untuk para pekerja rentan,"pungkas Juwenly.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News