Berita Lembata
Kapolres Lembata Ancam Tenggelamkan Kapal Pebom Ikan
Segelintir nelayan yang sering menangkap ikan menggunakan bom ikan perlu mewaspadai ancaman Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung.
Penulis: Ricko Wawo | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Kepala KepolisiannResort (Kapolres) Lembata, AKBP Vivick Tjangkung tak segan-segan menenggelamkan kapal para pelaku bom ikan yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak di wilayah laut Kabupaten Lembata. Pemboman ikan merupakan tindakan pidana yang melanggar undang undang kelautan dan perikanan.
Kapolres perempuan pertama di NTT ini mengingatkan bahwa pelaku bom ikan bisa dihukum paling lama enam tahun penjara.
"Kalau ada pelaku bom ikan kita akan tenggelamkan," ujarnya kepada masyarakat saat acara penanaman seribu terumbu karang dan pembersihan pantai dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke-77 di desa Waijarang, Nubatukan, Kabupaten Lembata, Jumat, 30 Juni 2023.
Vivick menunjukkan keseriusannya dalam mencegah kerusakan biota laut di Kabupaten Lembata dengan menginisiasi penanaman sebanyak seribu substrat terumbu karang di lepas pantai Waijarang. Penanaman dilakukan bersama ratusan masyarakat dan jajaran pemerintah daerah serta komunitas anak muda.
Baca juga: Fantastis, Seribu Terumbu Karang Ditanam di Teluk Lewoleba Lembata
"Mulai saat ini kita ajak para nelayan dan komunitas pencinta laut untuk mengawasi para pelaku bom ikan," tegasnya kepada wartawan.
Dia ingin aktivitas pengeboman ikan yang sangat merusak ekosistem laut harus dihentikan segera. Seluruh masyarakat yang ada di pesisir pantai harus bersatu mengawasi kapal kapal pengebom ikan.
"Jika mengetahui ada pelaku yang mau bom ikan maka segera melapor ke polisi dan mari sama sama kita hentikan. Kita juga akan lakukan patroli laut bersama stakeholder lainnya," pungkasnya. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.