Berita Alor

Asmara Om Dar Oknum Satpol PP dengan Ibu Korban, Anak Dibawah Umur Turut Digarap

Perilaku tak terpuji dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Alor.Terlibat asmara dengan ibunya,anak dibawah umur juga dicabulinya.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
IPDA Ibrahim Usman, S.H, Kanit Tipikor sekaligus Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor didampingi AIPDA Suherman, S.H, Kanit Tipiter memberikan keterangan kasus percabulan anak di bawah umur oleh oknum Satpol PP. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI- Oknum Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Alor berinisial DN alias Om Dar (53) diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial SAT (7). 

Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Jems Yames Mbau, S.Sos, melalui IPDA Ibrahim Usman, S.H., selaku Kanit Tipikor sekaligus Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor didampingi AIPDA Suherman, S.H., selaku Kanit Tipiter membenarkan hal tersebut ditemui Selasa, 4 Juli2023..

"Benar Ada laporan Polisi Nomor LP-B/177/VII/2023/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NTT terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh inisial DN alias Om Dar bekerja sebagai PNS anggota Satpol PP, kepada korban berinisial SAT," ujarnya Ibrahim.

Adapun dalam modus operandi terduga terlapor terlibat asmara dengan ibu korban. Terduga dipercayai oleh ibu korban untuk mengantar dan menjemput korban, saat ibu korban pergi bekerja. Seiring berjalannya waktu, terduga mulai melakukan pencabulan. Hal ini berlangsung sejak Februari 2023 hingga 30 Juni 2023.

Baca juga: 16 Anak di Alor Ikut Sunat Massal dan Adat

Dijelaskan oleh IPDA Ibrahim, pencabulan yang dilakukan adalah terduga meraba kemaluan korban, lalu terduga memasukan kemaluannya ke mulut korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPIDANA.

Ancaman hukum pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

"Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. Korban sudah dilakukan Visum, sedangkan pelaku datang meminta mengamankan diri sendiri di Polres Alor karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan," imbuhnya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News 
 
 
 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved