Berita NTT
Curi Uang Derma di Gua Maria Gereja Katedral Atambua, Pria di Belu Minta Maaf
Pelaku pencurian uang derma di depan Gua Maria Gereja Katedral Santa Maria Immaculata Atambua, AH sudah dibekuk aparat Polres Belu.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
TRIBUNFLORES.COM, ATAMBUA - Pelaku pencurian uang derma di depan Gua Maria Gereja Katedral Santa Maria Immaculata Atambua, AH sudah dibekuk aparat Polres Belu.
AH menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Katedral Atambua, Kabupaten Belu.
"Saya minta maaf kepada seluruh umat Kristiani di Atambua, saya sangat menyesal atas perbuatan saya," ujarnya kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023,
Tersangka AH juga mengakui bahwa dirinya sudah dua kali melakukan aksi pencurian. Ia juga mengakui hal itu dilakukan karena kebutuhan.
Baca juga: Kasus TPPO di Belu Terkuak dari Korban Depresi Dipulangkan dari Malaysia
Sementara Itu, Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/174/VI/2023/SPKT / Polres Belu / Polda NTT, tanggal 26 Juni 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Uang).
Kapolres menjelaskan kronologi bahwa tersangka AH masuk ke dalam pekarangan Gereja dengan cara masuk melalui celah pagar depan yang agak renggang, kemudian tersangka AH berjalan menuju taman doa Gua Maria yang berlokasi di samping gereja.
Selanjutnya, kata Kapolres, tersangka AH melihat kotak derma yang berisi uang.
"Tersangka AH mengambil uang dari dalam kotak derma dengan cara menggunakan batang lidi dan melakukan hal yang sama secara berulang kali hingga terkumpul beberapa uang kertas dengan nominal pecahan uang Rp 20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000," jelas Kapolres Belu dalam konfrensi persnya yang didampingi Kasat reskrim Iptu Djafar Awad Alkatiri dan Kasie Humas Polres Belu Ipti I Ketut Karnawa di ruang gelar perkara Polres Belu.
Kapolres juga menyampaikan bahwa motif pelaku melakukan pencurian uang derma di Gua Maria Katedral Atambua untuk membiayai tugas akhir kakaknya yang sementara menempuh pendidikan tinggi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.
Baca juga: Pelni Lakukan Penyesuaian Tarif Baru Sebesar 23 Persen di NTT, Berlaku 1 Juli 2023
Atas tindakannya itu, kata Kapolres, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun.
Lebih lanjut, Kapolres yang baru menjabat dua bulan lebih tersebut kembali menghimbau kepada warga masyarakat di Kabupaten Belu agar lebih waspada dan menjaga lingkungan sekitarnya.
"Mari bersama-sama saling menjaga terhadap aksi tindak kriminal pencurian," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku berinisial AH tersebut ditangkap aparat gabungan Sat Intelkam Polres Belu yang dipimpin oleh Aipda Lucky, Aipda Yanbers dan Bripka Naries Nuwa di Kupang, Sabtu, 1 Juli 2023 dini hari sekira pukul 04.30 Wita. (Cr23)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
BMKG Ungkap Penyebab Wilayah NTT Masih Diguyur Hujan di Musim Kemarau |
![]() |
---|
Kapolres dan Bupati Belu Beri Reward Bagi Anggota Polri dan Satgas Pamtas RI-RDTL |
![]() |
---|
Kasus TPPO di Belu Terkuak dari Korban Depresi Dipulangkan dari Malaysia |
![]() |
---|
Baksos Jelang HUT Bhayangkara ke 77, Polres Belu Salurkan Air Bersih Bagi Warga |
![]() |
---|
Bupati Belu Agus Taolin Lepas 18 Orang Calon Jemaah Haji, Ingatkan Jaga Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.