Berita NTT
Bocah 7 Tahun di Alor Korban Garap Paksa Oknum Satpol PP, Polisi Sebut Sudah Tersangka
Oknum Satpol PP Alor DN (53) yang beberapa waktu lalu dilaporkan sebagai terduga pelaku Pencabulan anak kini ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNFLORES.COM, ALOR - Oknum Satpol PP Alor DN (53) yang beberapa waktu lalu dilaporkan sebagai terduga pelaku Pencabulan anak kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, Sos ketika dihubungi via Whatsapp menyampaikan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menaikan status DN menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa telah terjadi tindak pidana Pencabulan terhadap anak berinisial SAT (7). Berdasarkan rekomendasi gelar perkara tanggal 6 Juli 2023, penyidik menaikan status dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan,” ujar Jems.
Lebih lanjut Jems menuturkan pada tanggal 7 Juli 2023 digelar perkara tingkat Polres Alor. Dari hasil gelar perkara tersebut DN yang awalnya berstatus saksi/terlapor, saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Kades di Sikka: Makin Banyak Kades Masuk Penjara
"Saat ini pelaku dalam tahanan Polres Alor, dan proses selanjutnya adalah penyidik akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejari Alor," pungkas Jems.
Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPIDANA. Ancaman hukum pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Kasat Polpp Alor Zainal Nampira mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindak tegas atas perbuatan tersebut.
Baca juga: Cegah Pernikahan Dini untuk Remaja, Mahasiswa KKN Unipa Gelar Sosialisasi di Darat Pantai Sikka
"Kasus ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait perbuatan oknum tersebut tentu sebagai ASN, ada kode etik yang mengatur dan akan dikenakan sanksi terkait sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Zainal.
Tindakan oknum tersebut menurut Zainal bukan hanya mencoreng institusi Satpolpp tetapi juga mencoreng citra ASN.
"Sebagai Aparatur Sipil Negara kami akan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum tersebut. Tindakan yang telah dia dilakukan, bukan hanya mencoreng institusi tetapi juga citra ASN secara keseluruhan," imbuhnya. (cr19)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Kades di Sikka: Makin Banyak Kades Masuk Penjara |
![]() |
---|
Cegah Pernikahan Dini untuk Remaja, Mahasiswa KKN Unipa Gelar Sosialisasi di Darat Pantai Sikka |
![]() |
---|
8 Rekomendasi Tempat Kuliner di Labuan Bajo, Ada Seafood Hingga Se'i Sapi |
![]() |
---|
Kamar dan Pakaian Warga Binaan Pemasyarakatan Larantuka Digeledah Tak Temukan Barang Haram |
![]() |
---|
Lapas Lembata Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Tahanan dan Warga Binaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.