Hari Bhakti Adhiyaksa Ke 63

Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Manggarai Barat Paparkan Capaian Kinerja 

Kejari Manggarai Barat memaparkan capaian kinerja semester 1 tahun 2023, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63

Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM /BERTO KALU
Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Intelijen, dan pejabat lainnya saat konferensi pers. Sabtu 22 Juli 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat memaparkan capaian kinerja semester 1 tahun 2023, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu 22 Juli 2023.

Pemaparan kinerja tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Intelijen, dan pejabat lainnya.

Kajari Bambang mengatakan, dalam tindak pidana korupsi ada dua kasus, yakni dugaan tindak pidana korupsi hilangnya aset daerah berupa tanah di depan kantor Dinas PKO Kabupaten Manggarai Barat, dan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan. 

"Saat ini kedua kasus tersebut diteruskan ke tahap penyidikan," ujar Kejari Bambang. 

 

Baca juga: Pesan Jaksa Agung Saat Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa, Gunakan Hati Nurani Sebagai Kompas Moral

 

 

Selanjutnya, dugaan korupsi aset tanah daerah yang terletak di Desa Batu cermin dengan tersangka ACH, AS dan R, kemudian dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PIP dan BOS di SMAN 2 Pacar tahun Anggaran 2018 sampai 2020,dengan tersangka FC.

"Kedua kasus ini dalam tahap kasasi. Untuk eksekusi tanah batu cermin sudah dilakukan pada awal bulan Juli 2023," ungkapnya. 

Kemudian, lanjut Bambang, capaian kinerja bidang pembinaan. Saat ini anggaran sudah terealisasi sekitar 60 persen. Untuk tahun ini akan dilanjutkan dengan penyediaan kaos pemilu untuk mendukung kesuksesan pemilu yang akan datang.

Selanjutnya pada bidang intelijen, Bambang memaparkan, ada 2 kasus yang telah dilimpahkan ke Pidsus, sementara kasus lainnya masih berproses. 

Selanjutnya dalam Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Mabar telah menyelamatkan kekayaan negara berupa aset Pemda yang berlokasi di belakang kantor Basarnas Labuan Bajo seluar 4.000m⊃2; dengan nilai 10 Miliar. 

"Kemudian aset tanah di depan Bank NTT seluas 540 m⊃2; dengan nilai 2,1 Miliar. Ketiga aset pemda tanah pekuburan seluas 520 m⊃2; dengan nilai jual 1,2 Miliar. Total seluruhnya Rp 13.450.000.000," jelas dia. 

Kemudian dalam bidang tindak pidana umum, lanjut Bambang, sebanyak 108 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

"Sebanyak 73 perkara dieksekusi, 62 perkara dan SPDP yang dikembalikan dan tidak ada BAP sebanyak 33 perkara," pungkasnya. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved