Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset
Pasal yang Diduga Dilanggar Oleh 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Mabar
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kedua tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT diduga melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Kabupaten Manggarai Barat.
Tanah seluas 31.670 m⊃2; milik Pemprov NTT itu berada di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Setelah diselidiki oleh tim penyelidik Pidsus Kejari NTT, telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Baca juga: Oknum ASN Lembata Diduga Bawa Narkoba Ditangkap Polres Flores Timur
Dua tersangka ditetapkan pada Senin 31 Juli 2023 di Kantor Kejati NTT usai melakukan rangkaian pemeriksaan. Tersangka sebelum dibawa ke Rutan, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.
Kasi Penkum Kejati NTT Agung Raka, SH.,MH menjelaskan, tanah diduga dimanfaatkan untuk korupsi merupakan hibah dari Kementerian Pariwisata RI pada tahun 2012 lalu.
Kementerian Pariwisata menghibahkan dua bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya NTT kepada gubernur NTT.
Kemudian, pada tanggal 23 Mei 2014 Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) Nomor: HK.530 Tahun 2014 - Nomor:
04/SIM/Dirut/V/14 tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas
Tanah milik Pemprov NTT tersebut.
"Pada tahun 2021 terdapat temuan tim Auditor BPK yang menilai bahwa kontribusi kerja sama itu sangat rendah sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut namun tidak ada tanggapan dari pihak PT. SIM," ujarnya.
Kedua tersangka, Thelma D.S Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) dan Heri Pranyoto selaku Direktur PT. Sarana Investama, telah diamankan Kejati NTT di dua tempat berbeda.
"Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata Kasi Penkum Kejati NTT Agung Raka, SH.,MH kepada media ini.
Adapun berdasarkan perhitungan ahli appraisal Pemerintah Provinsi NTT pada laporan hasil penilaian nomor: BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp 1.547.958.670,18 per tahun.
"Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka ditaksir senilai Rp 8.522.752.021,08 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023," ujarnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset
Pasal yang Diduga Dilanggar Oleh 2 Tersangka
Aset Pemprov NTT di Mabar
TribunFlores.com
Pengamat Politik Unmuh Kupang Sebut Golkar Masih Kuat |
![]() |
---|
Oknum ASN Lembata Diduga Bawa Narkoba Ditangkap Polres Flores Timur |
![]() |
---|
2 Tersangka Dugaan Korupsi, Manfaatkan Aset Tanah Hibah dari Kementerian Pariwisata RI di Mabar |
![]() |
---|
2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Mabar, Ditahan di Dua Tempat Ini |
![]() |
---|
Besaran Kerugian Negara Akibat Perbuatan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.