Berita Flores Timur
DPRD Flotim Setujui Anggaran Untuk 819 Tenaga Kontrak Ditengah Kontra dengan Pemerintah
Pembahasan KUA-PPAS di DPRD Flotim menyetujui alokasi anggaran untuk mengakomodir kembali tenaga kontrak tak sejalan dengan pikiran pemerintah daerah.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Ditengah kontra dengan Pemda Flores Timur, DPRD Flores Timur menyetujui alokasi anggaran bagi 819 tenaga kontrak yang diberhentikan pada April 2023, dan harus diakomodir kembali sesuai surat edaran Menpan-RB tanggal 24 Juli 2023.
Persetujuan itu tercapai dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Kamis 3 Agustus 2023 di ruang sidang DPRD Flotim.
Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon, memimpin rapat dihadiri Penjabat Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Meski palu sudah diketuk, DPRD dan pemerintah bersitegang soal alokasi belanja Rp 3,2 miliar untuk tenaga kontrak dari bulan Agustus sampai November 2023.
Petrus Pedo Maran meminta pimpinan sidang membahas hal itu di ruang lain. Ia memohon nominal Rp 3,2 miliar jangan dijadikan keputusan.
Baca juga: Tiga Anggota Linmas Terduga Kematian Pencuri Handphone Diperiksa Polres Flores Timur
"Untuk tenaga kontrak dan fungsi keuangan DPRD akan kita diskusikan secara tersendiri, pimpinan.Dana Rp 3,2 miliar jangan dulu putuskan," ujar Pedo Maran.
Menurutnya, Menpan-RB melalui surat pemberhentian pertama yaitu tahun 2022 masih belum mencabut masa tenaga kontrak sampai bulan November 2023. Sehingga, surat Menpan-RB yang baru diterima pada 24 Juli 2024 belum dijadikan dasar hukum mutlak mengakomodir kembali 819 tenaga kontrak.
"Bukan dari aspek anggaran saja yang kita lihat, tapi dari aspek pendasaran untuk pengangkatan," katanya.
Sementara anggota DPRD, Rofinus Baga Kabelen mengajak Pedo Maran menyimak dan menafsirkan secara tuntas Menpan-RB 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pemuda Flores Timur Tewas Dianiaya Linmas dan Warga
"Di surat itu ada dedline waktu sampai 28 November 2023. Yang kita bicara sekarang ini bagaimana bisa sampai ke 9 November 2023 sebagaimana amanat (Menpan-RB Juli 2023)," tandasnya.
Menurutnya, sesuai komitmen lembaga yang didukung Menpan-RB 2023, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mempekerjakan kembali tenaga kontrak dirumahkan.
"Dianggarkan untuk mereka bekerja kembali sampai November. Dalam rentang waktu itu ada peluang ikut seleksi PPPK karena mereka sudah masuk di data base," katanya.
Meski perdebatan tak kunjung surut, namun palu sudah diketuk pimpinan sidang. Wakil Ketua DPRD, Yosep Paron Kabon mengatakan proses masih pembahasan terus berlanjut.*
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Berita Flores Timur hari ini
Tenaga kontrak Flores Timur
DPRD Flotim setuji anggaran tenaga kontrak
Wakil Ketua DPRD Flotim
Penjabat Sekda Flotim
TribunFlores.com hari ini
Kalender Liturgi Katolik Hari Ini Jumat 4 Agustus 2023 Peringatan St. Yohanes Maria Vianney |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kasus Dana Tunjangan Profesi Guru di Sikka, PMKRI Maumere Kembali Demo |
![]() |
---|
Bacaan Injil Katolik Hari Ini Jumat 4 Agustus 2023 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
dr. Richard Lee Jadi Panutan, Inara Rusli Minta Tips Sukses Capai Omzet Milyaran di Shopee Live |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.