Kasus Curanmor di Belu

Hendak Jual Motor Bodong, Buser Polres Belu Amankan Pelaku dan Satu Unit Motor

Kasat Reskrim Djafar Awad Alkatiri SH melalui Kanit Buser Bripka Elias Martins Diaz, membenarkan peristiwa tersebut. 

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM /HO-IST
Kanit Buser Bripka Elias Martins Diaz bersama tim berhasil mengamankan pelaku yang diduga penjual motor bodong dan 1 unit sepeda motor beet warna Hitam dengan nomor polisi N 2747 TDE tanpa dokumen. Jumat 4 Agustus 2023.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepolisian Resor (Polres) Belu melalui Unit Buser Sat Reskrim Polres Belu, dibawah pimpinan Kanit Buser Bripka Elias Martins Diaz bersama tim berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor beet warna Hitam dengan nomor polisi N 2747 TDE tanpa dokumen. Jumat 4 Agustus 2023.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria asal Laktutus, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu berinisial LH yang diduga sebagai penjual motor bodong tersebut. 

Kasat Reskrim Djafar Awad Alkatiri SH melalui Kanit Buser Bripka Elias Martins Diaz, membenarkan peristiwa tersebut. 

Menurutnya, pelaku diamankan pada Jumat, 4 Agustus 2023 pukul 12.30 WITA bertempat di depan Toko Gajah Mada Atambua, setelah tim Unit Buser Polres Belu mengecek lewat online yakni facebook. 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Guru di Flores Timur Siksa Siswa Celup Tangan ke Air Mendidih

 

 

"Saat diamankan yang bersangkutan sedang menunggu pembeli dengan seseorang yang belum di ketahui namanya, lewat facebook," ujarnya. 

Disampaikan Eli, bahwa berdasarkan pengakuan dari pelaku, motor tersebut dikirim dari Surabaya lewat Kupang dan dikirim ke Atambua lewat Bus. "Mereka kenal lewat facebook dan beli dengan harga Rp 9 juta, kemudian menjual kembali dengan harga Rp 9,2 juta," ujarnya. 

Pelaku juga, kata dia, sudah melakukan hal yang sama sekitar tiga bulan lalu dengan menjual motor tanpa dokumen. 

"Saat ini yang bersangkutan sedang diambil keterangan lanjutan oleh penyidik Polres Belu," tuturnya. 

Tindakan tersebut, lanjutnya untuk mencegah dan meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. "Bisa jadi motor bodong yang dijual tersebut merupakan motor hasil curian," tambahnya. 

Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Belu agar tidak membeli kendaraan baik roda dua maupun roda empat, tanpa ada kejelasan surat menyuratnya, karena hal itu bisa dikategorikan tindakan kriminal," pungkasnya. (Cr23) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved