Kasus Pencabulan di Ende
BREAKING NEWS : 5 Kali Berhubungan di Kolong Deker, Polres Ende Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak
Tersangka berinisial PD ditangkap setelah mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak lima kali
Penulis: Tommy Nulangi | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Tim Buser Polres Ende berhasil mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan di kolong deker di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Minggu 13 Agustus 2023.
Tersangka berinisial PD ditangkap setelah mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak lima kali di tempat yang sama yakni di kolong deker.
Penangkapan oleh tim Buser Polres Ende tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, SH.
Kepada wartawan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman SH mengatakan, tersangka PD merupakan tetangga korban. Ia mengajak korban melakukan hubungan badan pertama kali pada tanggal 24 Mei 2023 sekitar pukul 19:30 Wita di bawah kolong deker yang beralamat di Nuabaru.
Baca juga: BREAKING NEWS : Perkenalan di Medsos Berujung Pelajar SMP di Manggarai Timur Jadi Korban Pencabulan
Masih dibulan yang sama, tepatnya pada tanggal 31 Mei 2023 sekitar jam 19:30 Wita ditempat yang sama pelaku melancarkan aksi keduanya.
Kejadian ketiga, keempat, dan kelima, tersangka melakukan aksinya pada tanggal 15, 27, dan 28 Juni 2023 ditempat yang sama.
Atas kejadian memalukan tersebut, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan sampai dengan saat ini memasuki minggu ke 18.
"Berdasarkan pengakuannya, tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri hanya untuk memenuhi nafsunya," ungkapnya.
Yance menegaskan, atas tindakannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tom)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.