Rutan Maumere

Rutan Maumere Laksanakan Gladi Pemberian Remisi di Kantor Bupati Sikka

Penyerahan remisi akan dilaksanakan setelah pengibaran bendera dan didampingi langsung oleh Antonius Semuki selaku Karutan Maumere

|
Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Rutan maumere Laksanakan Gladi Pemberian Remisi di Kantor Bupati Sikka. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Rumah Tahanan Kelas IIB Maumere melaksanakan gladi pemberian remisi di Kantor Bupati Sikka, 15 Agustus 2023 siang.

Pada pemberian remisi kali ini, Rutan maumere mengutus 2 perwakilan WBP untuk menerima remisi tersebut yang akan di serahkan langsung oleh Bupati Sikka ditempat.

Benny Johanes Kara selaku Ka.Subsi Pelayanan Tahanan mendampingi kegiatan gladi tersebut.

Kegiatan ini dibantu dengan baik oleh pihak protokol upacara. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan mental 2 WBP tersebut agar pada hari "H" semua bisa berjalan dengan lancar.

Baca juga: Mengenang Jasa Para Pahlawan, Rutan Maumere Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Ilegetang

 

Penyerahan remisi akan dilaksanakan setelah pengibaran bendera dan didampingi langsung oleh Antonius Semuki selaku Karutan Maumere.

Untuk diketahui, pemberian remisi dilakukan setiap tahun pada upacara kemerdekaan 17 agustus.

Karutan Antonius menjelaskan Remisi artinya pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan.

Terdapat beberapa jenis remisi, seperti remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan, yang diberikan sesuai dengan kondisi dan perilaku narapidana yang bersangkutan.

Syarat Remisi bagi Narapidana

1. Berkelakuan Baik artinya Narapidana harus membuktikan bahwa ia memiliki perilaku yang baik.

2. Narapidana telah Menjalani Masa Pidana Lebih dari Enam Bulan.

Khusus untuk narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme dan korupsi, terdapat syarat tambahan:

– Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Narapidana juga harus menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis (bagi narapidana WNI) atau menjanjikan tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme secara tertulis (bagi narapidana WNA) untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme.

– Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan (khusus untuk narapidana yang dipidana karena tindak pidana korupsi).

Syarat Remisi bagi Anak

1. Berkelakuan Baik: Anak harus membuktikan bahwa ia memiliki perilaku yang baik.

2. Telah Menjalani Masa Pidana Lebih dari Tiga Bulan.

3. Belum Berumur 18 Tahun.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved