Berita Sumba Timur

Polisi Tetapkan Kades Watupuda Penadah Pencurian Mesin Pompa Milik PT MSM 

Kepolisian Resort Sumba Timur menetapkan empat tersangka salah satunya Kepala Desa Watupuda dalam kasus pencurian mesin pompa air milik PT MSM.

Editor: Egy Moa
HO
Tersangka (menunduk) dengan barang bukti kasus pencurian mesin pompa milik PT MSM diamankan penyidik kepolisian Polres Sumba Timur.   

TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU- Gelar perkara kasus hilangnya empat buah mesin pompa milik PT Muria Sumba Manis (MSM) oleh penyidik Polres Sumba Timur, Rabu 16 Agustus 2023 menetapkan Umbu Tay Rawambaku alias Umbu Andi, Kepala Desa Watupuda sebagai tersangka penadah.Kepolisian

Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan,  keputusan gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan , penyidik sepakat menetapkan para tersangka baru Umbu Tay Rawambaku alias Umbu Andi, kepala desa aktif Watupuda saat ini.

"Kepada yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 480 ayat 1 KUHP sebagai pelaku penadahan barang hasil tindak pidana pencurian. Dan,  kepada yang bersangkutan, dalam minggu ini telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata  Jumpatua.

Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya, Aris  Naramba Mila alias Aris Tiring. Dia dijerat  pasal 363 ayat 1 angka 4 dan 5 KUHP Jo Pasal 55 KUHP sebagai pelaku pencurian menyusul tersangka sebelumnya yang telah ditahan atas nama Baron Kapenga  Tana Homba.

Baca juga: Dilaporkan Hilang, Aparat Polres Sumba Timur Akhirnya Temukan 3 Unit Mesin Pompa Milik PT MSM

 

 

Untuk tersangka Aris,  saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas terkait dengan kasus pengeroyokan yang ditangani oleh Polsek Umalulu.

Tersangka ketiga atas nama Limu,  namun saat ini DPO dan penyidik masih dalam upaya pengejaran dan penangkapan.

Sampai dengan saat ini penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pencurian di kebun milik PT MSM.

"Kedepannya penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan masih melakukan upaya dalam mengumpulkan alat bukti baru, sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini," tambah Jumpatua.

Baca juga: Bupati Sumba Timur Bilang KSP Kopdit Pintu Air Rotat Indonesia Tidak Asing Baginya

Michael dari bagian hukum PT MSM menyatakan bahwa perusahaan telah menerima informasi dari Satreskrim Polres Sumba Timur terkait hasil gelar perkara beserta hasil penetapan para tersangka baru dalam kasus ini.

Pihaknye memberi apresiasi kepada polisi  karena hal ini pasti tidak mudah, apalagi melihat hasil pengungkapan perkara yang terukur dan terbuka seperti ini menandakan bahwa teman-teman Kepolisian Polres Sumba Timur benar-benar hadir demi keadilan.

"Sangat mengapresiasi sekali atas kinerja dan langkah cepat dari teman-teman Kepolisian Sumba Timur, khususnya Tim Reskrim dan Buser Polres Sumba Timur dalam mengungkap kasus ini. Bravo untuk Polri!," kata Michael.*

sumber: pos-kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved