Berita NTT
Hamili Guru SD, Oknum Kades di Timor Tengah Selatan Dilaporkan ke Dinas P3A
“Laporan korban sudah kita terima dan saat ini korban di bawah perlindungan dan pendampingan kita,” tuturnya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Diduga menghamili guru SD (MT), Salah seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Fatukopa (YN) dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Menurut MT, usai hamil, bukannya bertanggungjawab, sang kades justru meminta korban untuk menggugurkan janin tersebut. Permintaan tersebut ditolak oleh MT.
Atas kondisi yang ada, sang korban (MT) lalu mengadukan sang kades ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS.
Terkait hal tersebut, Kabid PPA Dinas P3A Kabupaten TTS, Andy Kalumbang pada Sabtu 26 Agustus 2023 mengatakan, saat ini korban di bawah perlindungan dan pendampingan Dinas P3A.
Baca juga: Sunset Terbaik di Labuan Bajo di Puncak Waringin Mulai Dibuka Untuk Umum
“Laporan korban sudah kita terima dan saat ini korban di bawah perlindungan dan pendampingan kita,” tuturnya.
Dijelaskan, pihak korban maupun sang kades, masing-masing diketahui sudah berkeluarga. Suami korban diketahui sedang merantau ke Kalimantan.
Mengetahui korban ditinggal suaminya, sang kades sejak tahun 2021 berusaha mendekati korban. Awalnya korban menolak pendekatan tersebut karena sudah memiliki suami. Namun sang kades terus mendatangi kediaman korban sambil menebar rayuan mautnya.
“Korban ini awalnya menolak rayuan bapak desa. Namun karena bapak desa terus datang ke rumah korban dan menggoda korban, akhirnya korban pun “jatuh” dalam pelukan bapa desa,” terangnya.
Andy menjelaskan, sejak Oktober 2022, korban dan sang kades mulai menjalin hubungan cinta terlarang. Keduanya melakukan hubungan badan secara rutin setiap kali ada kesempatan. Setiap kali berhubungan badan, bapak desa selalu memberikan sejumlah uang kepada korban. Namun begitu mengetahui korban hamil, bapak desa justru meminta korban untuk menggugurkan janinnya.
“Begitu tahu kalau korban sudah hamil, bapak desa langsung minta korban untuk menggugurkan janinnya. Namun ditolak oleh korban. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak keluarga, RT setempat dan ke dinas P3A guna mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” terangnya.
Terkait hal tersebut kata Andy, dalam waktu dekat Dinas P3A akan segera memanggil sang kades guna meminta klarifikasi atas pengaduan korban.
“secepatnya kita akan panggil bapak desa Kiki,” tegasnya.
Terpisah, sang kades (YN) saat dikonfirmasi pada Minggu, 27 Agustus 2023 membantah tudingan MT, guru SD yang mengaku dihamili olehnya.
Dirinya mengaku, tidak pernah menjalin hubungan spesial dengan MT, apa lagi sampai tidur dengan sang guru tersebut.
“Kakak itu tidak benar. Saya tidak pernah pacaran dengan itu ibu guru, apa lagi sampai kasih hamil dia. Saya tidak lakukan hal begitu,” katanya.
Dikatakan pria yang sudah beristri ini pihaknya siap menjalani tes DNA untuk membuktikan jika anak yang dikandung MT bukanlah anaknya.
“Saya siap tes DNA. Itu bukan anak saya,” tegasnya.
YN menyebut dirinya dan keluarga merasa malu dengan tuduhan yang diarahkan kepadanya tersebut. Oleh sebab itu, dirinya berniat melaporkan MT ke polisi atas dugaan pemfitnahan.
Dirinya menduga, dendam politik Pilkades sebagai motivasi MT menuduh dirinya. Pasalnya menurut YN, om kandung MT juga ikut bertarung dalam perhelatan Pilkades sebelumnya, tetapi kalah.
“Saya curiga dia (MT) kesal karena om kandungnya kalah dalam Pilkades lalu. Jadi dia tuduh saya begitu,” tuturnya.
Sang kades juga menyampaikan siap menghadiri panggilan Dinas P3A kabupaten TTS untuk memberi keterangan. (din)
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.