Kasus Dana Sertifikasi Guru
Mantan Kadis dan Operator Sertifikasi Guru di Sikka Jalani Masa Pengenalan Rutan
Mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales dan Iswadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Heri-dan-Iswadi-Tersangka.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE -Mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales dan Iswadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap satu triwulan pertama tahun 2023, Jumat , 8 September 2023.
Saat ini, keduanya dititip Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka di Rumah Tahanan (Rutan) Maumere.
Kepala Rutan Maumere, Anton Semuki kepada TribunFlores.Com, Sabtu, 9 September 2023 siang, Heryanto Vandiron Sales dan Iswadi saat ini akan menjalani masa pengenalan lingkungan Rutan Maumere selama tujuh hari.
"Mereka saat ini dititip di Rutan Maumere dan sedang menjalani masa pengenalan lingkungan Rutan Maumere selama tujuh hari," ujar Anton Semuki.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sore ini, Jaksa akan Tetapkan Tersangka Kasus Sunat Dana Sertifikasi Guru di Sikka
Dua tersangka kasus korupsi dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap satu triwulan pertama tahun 2023 Dinas PKO Kabupaten Sikka itu menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Anton Semuki juga mengatakan Heriyanto Vandiron Sales dan Iswadi masih menjadi tanggung jawab pihak penahan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sikka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dengan kasus korupsi dana Tunjangan Profesi Guru tahap satu triwulan pertama tahun 2023 Dinas PKO Kabupaten Sikka sebesar Rp 642.000.000.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News