Kasus Pencabulan di Belu
Pria di Belu Tega Setubuhi Anak Tirinya
Seorang Pria di Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu tegah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia pelajar (10).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Seorang Pria di Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu tegah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia pelajar (10).
Perbuatan pria yang berinisial YRS (33) ini bukan hanya sekali tetapi diduga sudah kali ketiga.
Hal ini diungkapkan oleh Kakak Kandung dari Ibu Korban kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 29 September 2023 melalui via telepon.
Ia menjelaskan bahwa, pelaku YRS tertangkap basah oleh ibu kandung korban saat sedang melancarkan aksinya di rumah mereka sendiri pada Kamis 28 September 2023 sekitar pukul 11:00 wita.
Baca juga: 5 Kali Berhubungan di Kolong Deker, Korban Pencabulan Kini Berbadan Dua
"Kemarin ini (Kamis,red) semua keluarga termasuk pelaku ini pergi ke kebun yang dekat kali untuk menyedot air sambil cuci pakayan. Pas istri bersama anak-anak yang lain sementara cuci, pelaku ini minta pamit pulang lebih dahulu bilang mau hantar mesin air kerumah. Korban ini sendiri dirumah.
Sampai di rumah pelaku ini sempat meminta korban untuk membuat kopi. Kemudian dia menarik korban ke dalam kamar serta membungkam mulut korban dan melakukan aksinya," jelasnya.
Karena firasat kurang bagus, tambahnya, Ibu kandung dari korban langsung pulang. "Usai menjemur pakaian dan melihat rumah dalam keadaan sepih, pas masuk dalam kamar Ibunya melihat pelaku sedang menindih korban dan mulutnya juga di bungkam oleh pelaku," ungkapnya.
Disampaikan pula bahwa, Ibu kandung sempat teriak meminta tolong dan juga sempat berkelahi dengan pelaku. Namun pelaku langsung lari dari rumah.
Atas kejadian itu, keluarga korban langsung mendatangi Polsek setempat (Polsek Tasifeto Barat, red) untuk melaporkan tindakan tersebut.
Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan dari korban aksi yang dilakukan pelaku ini sudah kali ketiga.
"Pas di Kantor Polisi, korban ini mengaku bahwa ini sudah kali ketiga, yang pertama dan kedua pelaku ancam akan membunuh korban jika perbuatannya itu diberitahukan ke Ibunya atau orang lain," bebernya.
Ia pun berharap agar pihak kepolisian Polres Belu secepatnya dapat menangkap pelaku. "Kami keluarga berharap pihak kepolisian secepatnya bisa menangkap pelaku," pintahnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri membenarkan kejadian tersebut.
"Benar bahwa pada hari Kamis, 28 September 2023 Sekitar Pukul 11.00 Wita, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan terlapor yang merupakan Ayah Tiri dari korban," ujarnya melalui pesan Whatsapp.
Ia juga menyampaikan bahwa perkara tersebut sementara ditangani oleh unit PPA Reskrim Belu.
"Perkara tersebut sementara dalam penanganan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penanganan terhadap korban," ungkap Kasat IPTU Djafar.
Ia juga menyampaikan bahwa untuk pelaku sudah diketahui identitas dan sementara ini dalam pengejaran. "Untuk pelaku sementara dalam pengejaran," pungkasnya. (cr23)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.